Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

DPRD Kota Malang "Shut Down", Kehidupan Warga Kota Malang Terancam Terganggu

4 September 2018   08:45 Diperbarui: 4 September 2018   11:46 1933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dengan senyum penuh semangat, rombongan anggota DPRD Kota Malang yang terlibat korupsi dilepas keluarganya sebelum menuju Gedung KPK Jakarta. - Surabaya Post

"Itu kenapa harus foto bareng di depan pintu gerbang sekolah. Ya Tuhan."

Celetuk salah seorang teman saya, alumni SMA Negeri 3 Malang kala membaca portal berita daring dengan foto dua puluh dua anggota DPRD Kota Malang. Bukan untuk menghadiri acara akbar di sekolah tersebut, namun mereka tengah dilepas dengan haru oleh sanak keluarganya. 

Dan, lagi-lagi bukan ke Mekkah untuk ibadah haji atau umroh, melainkan para jamaah korupsiyah itu akan bersama-sama menuju Gedung KPK di Jakarta, Senin (03/9/2018). Mereka memenuhi panggilan  KPK terkait kasus suap berjamaah yang menyeret total 41 anggota DPRD Kota Malang.

Kloter kedua jamaah korupsiyah tersebut merupakan hasil pengembangan tim KPK setelah sebelumnya ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dan dalam proses persidangan. Tak hanya anggota DPRD, Wali Kota Malang nonaktif M. Anton yang turut dalam gerbong tersangka kasus tersebut.

Dengan tersisa 4 dari 45 anggota yang masih belum tersentuh KPK, maka praktis kegiatan di lembaga dewan tersebut lumpuh. Alias, sedang mengalami shut down. Dikutip dari Harian Surya yang terbit pagi ini (4/9/2018), setidaknya ada tiga fungsi dewan yang tak bisa berjalan dengan baik. 

Sesuai dengan fungsinya yang telah dipelajari dalam Mata Pelajaran PPKn, fungsi tersebut adalah fungsi anggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi ini sangat penting bagi terselenggaranya roda pemerintahan di Kota Malang. Jika ketiganya terganggu, praktis kehidupan warga Kota Malang, termasuk saya di dalamnya, juga ikut tersendat.

Di dalam fungsi anggaran, jelas DPRD Kota bersama Wali Kota akan melakukan pembahasan APBN untuk tahun mendatang. Menurut pengamat pemerintahan dari Universitas Brawijaya, Ngesti D. Prasetyo, seharusnya pada waktu-waktu terakhir ini, DPRD Kota Malang membuat pengesahan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).

Di dalam PAPBD tersebut, malangnya terkait hajat hidup orang banyak seperti pembangunan jalan yang berlubang, pembangunan gorong-gorong, dan kegiatan pembangunan lain. 

Tentu, terganggunya kegiatan ini sangat berdampak kepada masyarakat Kota Malang yang sedang dirundung kemalangan. Bisa saja, proyek pembangunan jalan berlubang di depan rumah saya tak akan bisa terealisasi meski jalan tersebut sudah rusak parah dan sering menimbulkan banyak korban. Mengingat, jalan tersebut adalah jalan umum milik kota yang sebenarnya butuh perbaikan segera.

Pun demikian dengan proyek gorong-gorong yang masih dalam pengerjaan dan beberapa diantaranya belum selesai. Apa jadinya nanti jika musim hujan tiba dan proyek tersebut belum selesai.

Namun, di balik kesusahan itu, satu hal yang ternyata dapat sangat berdampak pada kehidupan warga Kota Malang adalah terancamnya pelantikan Walikota Malang. Momen pelantikan Walikota baru ini terancam gagal lantaran tidak akan memenuhi kuorum. Inilah yang menyebabkan penahanan massal anggota DPRD Kota Malang bisa mengganggu pelayanan publik.

Selanjutnya, untuk fungsi legislasi yang mencakup pengesahan Program Pembentukan Perda juga terganggu. Padahal, pengesahan Propem Perda ini seharusnya dilakukan sebelum pengesahan APBD 2019. Apalagi, beberapa perda dirasa masih belum maksimal seperti Perda tentang Perempuan. Maka tak ayal, peraturan daerah yang akan dibahas atau disahkan juga ikut terganggu. 

Selain Propem Perda, pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga terancam tak berjalan. Jika ini terjadi, judul lagu milik band Armada "Mau Dibawa Ke Mana?" seakan pantas tersemat bagi Kota Malang. 

Mau dibawa ke mana pembangunan kota ini. Kembali, mengutip dari selebgram Kota Malang, D'Kadoor, mungkin banyak yang akan bilang "Wis, Emboh kah!" (Sudah, tak tahu). Terserahlah. Hanya pemerintah pusat yang bisa membantu.

Diantara kedua fungsi dewan yang terganggu tersebut, masih ada satu fungsi lagi yang juga membuat jalannya pemerintahan di Kota Malang ikut terganggu. Fungsi ketiga tersebut adalah fungsi pengawasan. DPRD Kota Malang seyogyanya sebagai benteng pengawas pemerintah Kota Malang dalam menjalankan roda pemerintahannya.

Fungsi ini praktis lumpuh karena hanya menyisakan empat anggota dewan yang kredibilitasnya kini diragukan juga. Memang, masih ada inspektorat di dalam Pemkot Malang. Namun, sama halnya dengan daerah lain, tentu inspektorat ini memiliki kelemahan. 

Salah satunya, jabatan inspektorat yang masih berada di bawah bupati, kurangnya SDM di jajarannya, serta beberapa masalah lain membuat fungsi pengawasan inspektorat belum bisa semaksimal DPRD. Belum lagi, ternyata inspektorat di Kota Malang masih berposisi pelaksana tugas (plt). Tentu, posisi ini akan berdampak pada kinerja pengawasan yang dilakukan. 

Tak hanya itu, pengawasan yang dilakukan oleh KPK maupun BPK selama ini dirasakan masih bersifat watchdog, mengakibatkan ketakutan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membelanjakan anggarannya. 

Penetapan tersangka dua puluh dua anggota DPRD Kota Malang ini seakan menjadi titik balik dari sedikit rasa optimis yang sempat muncul dari gelaran pilkada 2018 kemarin. 

Sedikit asa dari Walikota baru yang akan dilantik pun memang sempat menyeruak. Apalagi, dalam kunjungannya pada awal Agustus 2018 silam kala menemani Presiden Joko Widodo dalam pertemuan para kepala desa di Jawa Timur, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan di Kota Malang berjalan lancar. Artinya, masih ada harapan agar tak terjadi kekacauan sistem pemerintahan di kota dingin ini.

Tak hanya itu, dengan kasus yang mengerikan ini maka membuat kepercayaan terhadap wakil rakyat di tingkat kota ini semakin menurun. Sepuluh partai politik yang memiliki perwakilan di DPRD Kota memiliki anggota yang menjadi tersangka. 

Tidak ada satupun parpol yang benar-benar bersih di Kota Malang. Tentu, kasus ini akan memengaruhi tingkat partisipasi dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. 

Warga Kota Malang harus benar-benar mengetahui rekam jejak serta lebih selektif dalam memilih perwakilannya. Apa mau, wakil rakyat yang sudah mereka pilih dan perjuangkan di bilik suara malah membuat kehidupannya terganggu.

Semoga saja ini kasus korupsi berjamaah ini adalah yang pertama dan terakhir di Republik ini.

***

Sumber:

(1)(2)(3)(4)(5)(6)(7)(8)(9)

Harian Surya, 4 September 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun