Mohon tunggu...
Ikke F M
Ikke F M Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

hallo !! selamat datang di blog saya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bangkit dan Beranikan Diri Melawan Bullying

22 Juni 2023   22:48 Diperbarui: 22 Juni 2023   23:11 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
school 2015, who are you korean drama KBS

Bullying masih jaman? Dendam masa lalu? Coba-coba? bullying itu sikap atau bawaan? Atau mungkin hanya iseng semata???Pembullyan tidak langsung dilakukan secara brutal namun secara bertahap seperti anak tangga di mulai dari penyerangan secara verbal, berlanjut ke penyerangan fisik, psikis dan yang terakhir cyber bullying yaitu pembullyan melalui media sosial atau pembullyan tidak langsung. Dilansir dari republika berdasarkan catatan FSGI (Federasi serikat guru Indonesia), dalam dua bulan pertama di tahun 2023 sudah ada enam kasus bullying atau kekerasan fisik dan 14 kekerasan seksual pada satuan pendidikan. Jagat  media kembali di hebohkan dengan maraknya kasus bullying pada anak usia sekolah. Salah satu kasus terbarunya yaitu tindakan pembullyan yang dilakukan oleh pelajar kepada pelajar lainnya yang berbeda sekolah. Dilansir oleh Detik News bahwa siswa Cianjur menjadi korban perundungan yang diketahui melalui video yang viral melalui media sosial, dalam video tersebut para pelaku meminta para korban untuk bersujud dan mencium kaki pelaku kemudian pada korban yang terakhir ditendang oleh pelaku, Hal ini kemudian diusut oleh polisi melalui bukti video yang sudah beredar di berbagai platform media social. Kasus-kasus seperti ini merupakan segelintir bullying yang ada di negeri ini, masih banyak kejadian bullying yang tidak terekpos ke media sosial. Kejadian pembullyan yang tengah viral dimedia sosial menunjukkan bahwa masih banyak tindakan pembullyan yang masih sering terjadi di kalangan  usia sekolah. Bahkan dengan video yang tersebar dapat kita bayangkan bahwa para pelajar tersebut belum memiliki rasa takut dan pola pikir yang panjang terhadap tindakan yang sudah dilakukan.Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi kita semua terutama bagi para korban yang mengalami hal yang sama pada kejadian tersebut, baik pengalaman yang lebih ringan ataupun yang lebih parah.

kasus pembullyan paling sering ditemui pada anak usia sekolah. Usia sekolah berada pada fase anak sampai remaja awal, pada masa ini anak atau remaja mulai mengeksplor apapun yang ingin di ketahui dan lakukan, mereka mulai mencoba berbagai hal baru tanpa memikirkan dampak baik dan yang buruk. Pada fase ini biasanya anak mulai merasa canggung dengan orang tua dan mulai ketergantungan dengan teman, anak merasa ingin hidup didunia yang bebas, jadi sangat penting bagi orang tua maupun lingkungan terdekat untuk selalu memperhatikan tumbuh kembang anak disekitarnya. Anak-anak yang melakukan bullying kepada temannya maupun orang asing adalah anak yang kurang empati kepada sesama, karena tidak memikirkan bagaimana perasaan dan dampak buruknya pada kesehatan mental seseorang. Mungkin untuk pelaku kata-katanyanya hanyalah bualan belaka, namun bagi korban kata-kata yang dilontarkan seperti sebuah tatto pada otak seseorang, sangat melekat. Dampak terburuk pada korban bullying yaitu, seseorang akan lebih mudah mengalami stress, depresi, anxiey (kecemasan), gangguan tidur, gangguan emosi, penurunan prestasi dan yang terkahir yang paling sering terjadi yaitu hasrat ingin mengakhiri hidupnya sendiri, begitu dahsyatnya dampak bullying terhadap psikologis korban dalam sektor pendidikan. Alasan pembullyan pun masih sangat misterius hanya pelaku yang mengetahui motif asli dari tindakdan yang dilakukan, namun beberapa alasan ini mungkin saja menjadi motif atau alasan pembullyan. Antara lain mengalami masalah dirumah atau masalah keluarga, anak yang seiring menyaksikan pertengakaran dalam rumah biasanya akan beresiko menjadi pelaku bullying karena anak merasa kurang mendapatkan kasih sayang dan perhatian dari orang tua. Kedua karena kesenangan dan ingin menjadi populer, pada hal ini bullying dilakukan untuk pelampiasan dan pemuasan nafsu seseorang agar di anggap keren atau bos. Ketiga ajang balas dendam, biasanya pelaku dahulunya juga seorang korban bully lalu ingin orang lain juga merasakan hal yang sama sama seperti dirinya dulu. Dan yang terakhir ingin mendapatkan kekuasaan, anak ingin tampak lebih menonjol dan berkuasa dari teman sebayanya, hal ini karena anak merasa tidak mempunyai kontribusi dalam hidup sehingga anak berusaha mencari dengan cara membully. Namun satu yang pasti tujuan dari pembullyan adalah untuk menyakiti dan dilakukan secara berulang ulang.

Hal yang harus dilakukan ketika mengalami pembullyan yaitu dengan cara tetap percaya pada diri sendiri, menunjukan prestasi, membuat benteng pertahanan diri sendiri seperti rasa berani berpendapat, berani menolak maupun rasa berani untuk melawan baik secara langsung maupun tidak langsung, sebisa mungkin mengumpulkan bukti bullying dan melaporkannya pada pihak terkait seperti Guru, jika guru adalah pelakunya silahkan memberitahu orang tua lalu melaporkan pada aparat penegak hukum agar pembullyan dapat secara tegas di selesaikan, jangan takut bersuara, berbaur dengan teman yang di anggap baik atau aman. Namun jika kalian melihat pembullyan hal yang harus dilakukan yaitu dengan mendukung korban bullying agar dapat menumbuhkan sikap percaya diri dan berbicara dengan orang terdekat dari korban bully, melaporkan kepada pihak yang bersangkutan.

Pembullyan seperti kekerasan fisik ringan diatur dalam pasal 351 KUHP, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan pidana penjara,  jika bullying berbentuk kelompok atau pengeroyokan dapat dikenai sanksi pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana sampai 5 tahun. Selanjutnya jika pembullyan dilakukan di tempat umum dan mempermalukan harga diri seseorang dikenai pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan dari masa penahanan. Selain itu melakukan bullying melalui media sosial seperti WhatsApp, TikTok, Instagram dan lain lain dapat dikenai pasal 27 dan 45 UU informasi dan transaksi elektronik (ITE). Kasus bullying yang terjadi di sektor pendidikan semakin memperihatinkan, maka dari itu perlunya kerjasama antar indikator seperti siswa, guru, karyawan dan orangtua untuk menerapkan budi pekerti yang luhur dan saling menghormati antar sesama dan perlu juga edukasi mengenai bully. Mengapa pada artikel ini saya membahas korban? bukan pelaku ataupun orang-orang di lingkungan sekitar?  Karena setiap orang memiliki hak dan tanggung jawab atas dirinya dengan membentengi dirinya dari hal-hal yang mengancam ataupun membahayakan dirinya sendiri. Kita tidak bisa mengatur orang lain untuk tidak menyakiti maupun menghina  kita.

"Aku siswi Sekolah Dasar  murid pindahan dari kota sebelah, saat kecil di kepalaku terbayang  tempatku yang baru akan menjadi taman bermain yang indah, tempat aku akan menemukan banyak teman ternyata aku salah, datang ke sekolah setiap pagi rasanya sangat menakutkan, sekarang aku sudah 21 tahun tapi aku masih mengingat wajah dan perkataan teman-temanku" 


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun