Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Dengan Membaca Kamu Mengenal Dunia, Dengan Menulis Kamu Dikenal Dunia"*

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Sadar Pentingnya Jaminan Kesehatan dengan Hadirnya JKN Mobile

17 November 2017   09:27 Diperbarui: 17 November 2017   09:27 1516
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.bpjs-kesehatan.go.id

Dalam sebuah diskusi jejak pendapat bertemakan Geraka Masyarakakt Hidup Sehat atau disingkat dengan GERMAS, salah seorang peserta berkomentar,

"Tidak masalah berperilaku hidup tak sehat, toh kalau sakit kan ada JKN-KIS. Kesehatan itu kan urusan dokter,"

Komentar tersebut sontak membuat suasana diskusi yang tadinya adem-adem saja menjadi sedikit riuh. Banyak peserta yang hadir tampak menyeleneh dengan argumen yang dilontarkan oleh peserta yang seorang bapak tersebut. Tidak sedikit peserta yang memberikan protes., yang barangkali termasuk saya sendiri.

Saya pikir komentar bapak itu juga mewakili mayoritas masyarakat yang selama ini masih keliru dalam memahami keberadaan program JKN-KIS. Mayoritas menganggap program ini adalah layanan berobat gratis yang seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah. Padahal program ini sejatinya adalah asuransi kesehatan sosial dan layaknya suatu program asuransi, terjadi subsidi silang antar peserta yang sehat terhadap peserta yang sakit. Iuran dari peeserta yang sehat sesungguhnya digunakan untuk membantu biaya pengobatan peserta yang sakit. Karenanya hal utama yang dibutuhkan untuk menjamin keberlangsungan program JKN-KIS adalah perlu lebih banyak orang sehat yang bergabung menjadi peserta dan rutin membayar iuran.

Buat peserta yang kontra, menganggap pendapat atau komentar tersebut adalah pola pikir yang keliru. Alasannya kesehatan itu adalah tanggung jawab pribadi, karena saat kesehatan hilang, diri sendirilah yang menjadi pihak paling dirugikan.

Terkait JKN-KIS yang disinggung oleh bapak tadi. Program ini mulai digulirkan pada awal 2014 lalu. Saya bersama anggota keluarga yang lain langsung mendaftarkan diri sebagai peserta. Namun sampai November tahun 2017 ini, belum pernah sekali pun saya menggunakan kartu kepesertaan untuk berobat. Merasa rugi? Jawabnya tidak, walaupun setiap bulan gaji saya dipotong untuk membayar iuran atau premi. Saya berfikir jusrtu jika mendapatkan sakit adalah kerugian besar buat saya. Jika sakit tentu kita tidak menikmati hidup yang merupakan anugerah, tidak bisa produktif dan berjuang untuk masa depan yang lebih baik. Iya kan!

Hak atau Manfaat Peserta BPJS Kesehatan

Bila sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, maka dengan KIS yan merupakan tanda kepesertaan JKN, seluruh peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan manfaat jaminan dan pelayanan kesehatan secara menyeluruh yang bersifat perorangan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Pelayanan tersebut mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan juga rehabilitasi termasuk pelayanan obat dan bahan medis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan. Di samping itu, tidak hanya manfaat medis, tetapi juga manfaat non medis yang meliputi manfaat akomodasi dan ambulan. Manfaat medis yang didapakan peserta BPJS Kesehatan ini tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan.

www.bpjs-kesehatan.go.id
www.bpjs-kesehatan.go.id
Penting untuk diingat, peserta yang mendapat manfaat atau hak JKN-KIS, harus menunaikan kewajiban terlebih dahulu.

Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan

Untuk memastikan  peserta mendapatkan manfaat jaminan pelayanan kesehatan, setiap peserta mandiri maupun pemberi kerja yang karyawannya didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk Membayar Iuran Jaminan Kesehatan Nasionanl (JKN) secara teratur paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Hal ini sangat penting, karena pembayaran iuran yang lancar dan tepat akan menjamin tersedianya dana yang cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta dan menciptakan subsidi silang antara peserta kaya dan miskin, tua dan muda, sehat dan sakit serta peserta beresiko tinggi dan rendah terhadap penyakit. Untuk setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka sanksi tegas telah menanti, termasuk penghentian jaminan pelayanan kesehatan, sehingga peserta tidak bisa lagi memperoleh manfaat JKN-KIS. Akibatnya, peserta harus membayar sendiri pelayanan kesehatan dengan cara merogoh kocek pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun