Persetujuan tersebut didasari atas pertimbangan karena Sugondo adalah anggota PPI (Persatuan Pemuda Indonesia), wadah pemuda yang bukan berdasarkan kesukuan dimana Hatta adalah ketuanya.
Kemudian ditunjuk RM Djoko Massaid dari Jong Java sebagai wakil ketua dan Mohammad Yamin dari Jong Sumatranen Bond sebagai sekretaris serta Amir Sjarifuddin dari Jong Bataks Bond menjadi bendahara.
Panitia Kongres Pemuda II lainnya adalah Joham Mohammad Tjaja (pembantu I), R. Kaca Sungkana (pembantu II), RCL Senduk (pembantu III), Johanes Leimena (pembantu IV), dan Rochjani Soe'oed (pembantu V).
Dengan meninggalkan ego primordial (kesukuan) Jong Java, Jong Sumatera, Jong Celebes, Jong Ambon, Indonesische Studie Club, Perhimpunan Indonesia, Jong Islamieten Bond, dll bersatu menghasilkan "Putusan Kongres".
Sebelum kongres ditutup pada tanggal 28 Oktober 1928 diperdengarkan lagu "Indonesia" karya Wage Rudolf Supratman.
Adapun "Putusan Kongres" Kongres Pemuda II yakni:
Pertama:
Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
Kedua:
Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
Ketiga:
Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.
Pasca ikrar persatuan dalam entitas keIndonesiaan, eskalasi perlawanan atas penindasan penjajah makin meningkat baik perlawanan fisik maupun perjuangan diplomasi (intelektual).
Para aktifis pergerakan mulai ditangkap Belanda seperti Sukarno atas tuduhan makar kepada pemerintah Hindia Belanda yang dijebloskan ke penjara Banceuy.
Dalam persidangan Sukarno tahun 1930 menulis pembelaan yang diberi judul "Indonesia Menggugat".