Mohon tunggu...
I Ketut Guna Artha
I Ketut Guna Artha Mohon Tunggu... Insinyur - Swasta

Orang biasa yang suka kemajuan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menguji "Rem Darurat" Anies

12 September 2020   11:07 Diperbarui: 12 September 2020   11:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kurang lebih 3 bulan penerapan PSBB di Jakarta telah memberi dampak signifikan pada terpukulnya sektor ekonomi nasional.
Ketika aktifitas kegiatan ekonomi berangsur dipulihkan dengan resiko-resiko yang telah dipertimbangkan, presiden Jokowi mulai memperkenalkan istilah "gas dan rem" dalam penanganan dampak Covid-19.

Presiden Jokowi mengingatkan kepala daerah harus mengambil keputusan yang seimbang dalam menangani krisis Covid-19. Aspek kesehatan dan ekonomi harus sama-sama diperhatikan. "Gas dan rem" harus seimbang. Mendorong giat ekonomi (gas)  dan menghambat laju penyebaran Covid-19 (rem) bukanlah pekerjaan yang mudah.

Dana penanganan Covid19 yang semula dari 400 T hingga dinaikkan menjadi 900 T namun tak berhasil menghentikan jumlah kasus dan jumlah kematian karena Covid-19.
Dilain pihak dengan stimulus ekonomi, pemberdayaan UMKM berangsur memulihkan kepercayaan masyarakat untuk bangkit. Pasar sahampun memberi respons positif, nilai tukar stabil, walaupun pertumbuhan ekonomi masih minus (tetap terbaik si kawasan Asia). Artinya investor asing masih punya ekpektasi bahwa ekonomi Indonesia akan pulih ditengah kelesuan ekonomi global.

Disaat respons pasar positif dan kepercayaan pelaku dunia usaha kembali pulih tiba-tiba Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (9/09/2020) mengumumkan saatnya Jakarta menggunakan "rem darurat" dengan kembali memberlakukan PSBB tanggal 14 September 2020.

Anies menjelaskan bahwa kebijakan "rem darurat" PSBB ini diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, salah satunya ketersediaan ruang isolasi di rumah sakit untuk pasien Covid-19 dalam fase krisis atau terancam kolaps.

Saat ini di Ibu Kota ada 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan dan sudah terisi 77 persen. Berdasarkan kalkulasi Pemprov DKI, jika tidak ada pembatasan secara ketat dan kondisi saat ini terus berlangsung, seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September 2020, atau seminggu lagi.


Pengumuman Anies tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat menuai reaksi negatif dari pelaku pasar dimana pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB, IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin.

Dampak yang ditimbulkan oleh wacana penggunaan "rem darurat" Anies disikapi negatif oleh sejumlah pihak.

Pernyataan Anies tersebut dibantah oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto. "Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kapasitas kesehatan yang terbatas," Airlangga, Kamis, 10 September 2020.

Penerapan kembali PSBB bisa berdampak pada ekonomi yang saat ini sudah mulai bergeliat setelah sebelumnya terpukul karena penerapan PSBB Jakarta pada Maret lalu.
Padahal, menurut Airlangga, sebelumnya kinerja indeks saham sudah mulai bergerak ke arah positif.

"Saya menyampaikan kemarin karena Jakarta Ibu Kota negara, maka kebijakan Jakarta berdampak tak hanya regional tapi nasional," ujar dia.
"Karena itu, saya mohon ke Pak Anies untuk konsultasikan dulu ke pemerintah pusat. Itu kesimpulan yang saya sampaikan. Setelah itu, kita tunggu saja apakah tanggalnya masih tetap," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Gedung DPRD Jabar, Jumat (11/9/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun