Mohon tunggu...
Ika Sinta Gujana
Ika Sinta Gujana Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi : Menari dan Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Prinsip Dan Praktik Keselamatan Proteksi Radiasi Secara Aman Dalam Radioterapi Dosis Tinggi

17 Juni 2025   22:19 Diperbarui: 18 Juni 2025   20:26 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis : Ika Sinta Gujana / Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga Dosen Pengampu : Ayub Manggala Putra,S.Tr.Kes,M.Si

Radioterapi merupakan salah satu pendekatan utama dalam penatalaksanaan kanker, dengan menanfaatkan radiasi berenergi tinggi seperti sinar-X atau  partikel bermuatan untuk merusak jaringan kanker secara selektif. Walaupun terbukti efektif, paparan radiasi dalam dosis tinggi menimbulkan potensi bahaya bagi pasien, tenaga kesehatan, serta lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penerapan sistem proteksi radiasi yang terstruktur menjadi komponen penting dalam pelaksanaan radioterapi yang aman dan berkualitas

Paparan radiasi yang tidak diawasi secara ketat dapat menimbulkan kerusakan pada jaringan non-target, memincu efek jangka panjang pada pasien, serta akumulasi dosis berbahaya bagi tenaga kesehatan. Untuk mengurangi risiko ini, Internal Commission on Radiological Protection (ICRP) mengajukan tiga prinsip dasar perlindungan radiasi, yakni: justifikasi, optimasi (As Low As Reasonably Achievable/ALARA), dan limitasi.

Prinsip justifikasi menekankan bahwa tindakan radiasi hanya dilakukan jika manfaat klinisnya melampaui potensi risiko terhadap pasien. Penilaian ini biasanya dilakukan melalui  pertimbangan tim multidisiplin onkologi. Prinsip optimasi (ALARA) bertujuan menekan dosis radiasi seminimal mungkin tanpa mengorbankan hasil terapi, melalui teknik seperti kolimasi, pengaturan dosis lewat sistem perencanaan terapi (TPS), dan verifikasi berkala melalui QA. Sementara itu, prinsip pembatasan (limitation) memastikan bahwa tenaga kesehatan tidak menerima dosis melebihi batas aman, dengan pemantauan rutin menggunakan dosimeter individu.

Dalam praktiknya, perlindungan radiasi mencakup desain ruang radioterapi yang memperhatikan shielding, penggunaan labirin pelindung, serta pemasangan sistem interlock yang dapat menghentikan paparan secara otomatis jika terjadi kegagalan sistem. Fasilitas radioterapi umumnya dilengkapi sistem pemantauan seperti kamera pengawas, alarm radiasi, dan tombol darurat guna mencegah paparan tak di sengaja. Tenaga medis diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti apron timbal dan rutin memantau tingkat paparan dengan dosimeter. 

Perencanaan terapi dengan TPS memastikan distribusi dosis yang optimal ke target sambil menghindari jaringan sehat. Mesin terapi juga harus dikalibrasi dan diuji secara rutin. Pelatihan keselamatan radiasi yang diakui oleh BAPETEN menjadi syarat mutlak bagi operator dan staf medis.

Pasien berkontribusi dalam keselamatan terapi dengan menyampaikan Riwayat kesehatan secara jujur dan mengikuti semua prosedur terapi. Teknologi pendukung seperti Image-Guided Radiotherapy (IGRT), gating system, serta pemantauan dosis secara real-time meningkatan presisi dan keamanan tindakan. Sistem otomatis akan menghentikan paparan jika terjadi deviasi dari rencana dosis yang ditentukan dalam TPS.

Seluruh fasilitas radioterapi diwajibkan mematuhi standar keselamatan dari BAPETEN, IAEA, dan WHO. Dengan penerapan prinsip proteksi yang menyeluruh, radioterapi dapat dijalankan secara aman, efektif, dan sesuai standar internasional.

Referensi : 

Badan Pengawas Tenaga Nuklir. (2020). Peraturan BAPETEN Nomer 4 2020 tentang keselamatan radiasi pengion di bidang medik. BAPETEN. https://jdih.bapeten.go.id 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun