Periode kemunduran ilmu fiqih ini dimulai pada masa abad pertengahan 7 H. Sampai munculnya majalah al-Ahkam al-Adhliyyah(Hukum perdata Kerajaan Turki Utsmani) pada tangal 26 syabaan 1293 M.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!