Mohon tunggu...
Iis Wati
Iis Wati Mohon Tunggu...

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Sistem Pengupahan dalam Islam

12 Maret 2017   16:52 Diperbarui: 13 Maret 2017   02:00 507
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

 Didalam artikel ini saya akan menjelaskan sistem pengupahan yang biasa digunakan dalam pekerjaan seseorang. Sebelum masuk kepada pembahasan sistem pengupahan terlebih dahulu saya akan menjelaskan definisi upah dan kerja/usaha.

Sonny Sumarso (2003:156).Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada karyawan untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan dan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan atas dasar suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan serta dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan karyawan termasuk tunjangan, baik untuk karyawan itu sendiri maupun untuk keluarganya.

Dede Nurohman(2011:32).Kerja/usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Tuhan menciptakan alam dan seisinya bagi manusia, sebagian besar, masih merupakan bahan atau barang belum jadi. Memang kadang-kadang ditemukan barang yang siap pakai, tetapi barang tersebut bukan final. Arinya dapat diolah kembali oleh manusia secara lebih baik sesuai dengan selera manusia. Dari sinilah timbul kekreatifan manusia yang akan memberikan nilai lebih sehingga akan menghasilkan upah yang lebih tinggi sesuai usaha yang dilakukan.

Sonny Sumarso (2003:153).Akan tetapi masalah yang sering timbul dalam bidang pengupahan adalah bahwa pengusaha dan karyawan pada umumnya mempunyai pengertian dan kepentingan yang berbeda merngenai upah. Bagi pengusaha upah di pandang sebagai beban, karena semakin besar upah yang di bayarkan kepada karyawan, semakin kecil keuntungan bagi pengusaha. Pada kenyataannya sekarang menunjukkan bahwa hanya sedikit pengusaha yang  secara sadar dan sukarela terus menerus berusaha meningkatkan penghidupannya karyawannya, terutama pekerja golongan yang paling rendah. Terkadang pembayaran upah masih ditunda-tunda oleh pegawai padahal Nabi Muhammad  SAW bersabda :

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

 “Berikanlah pekerja upahnya sebelum keringatnya kering

Riwayat Ibnu Majah( hadist ke 2434).Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika pekerja meminta walau keringatnya belum kering atau keringatnya sudah kering.Karena menunda pembayarn gaji/upah  bagi pegawai yang mampu adalah suatu kezaliman.

Sonny Sumarso (2003:140).Sistem pengupahan merupakan karangka bagaimana upah diatur dan ditetapkan sistem. Pengupahan pada umummnya didasarkan pada tiga fungsi upah, yaitu : (1) Menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya ; (b) mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang; (c) menyediakan insentip (tambahan upah) untuk mendorong peningkatan produktifitas pekerja. Dari sinilah dapat diketahui usaha yang diberikan oleh karyawan untuk menentukan besar kecilnya upah yang akan diterima sesuai dengan usaha seendiri dan ketika karyawan telah bekerja secara maksimal dan hasilnya memuaskan pengusaha. Maka pengusaha atau Bos berhak memberikan upah yang lebih tinggi sesuai apa yang telah merka hasilkan dan jika mampu membayarnya tepat waktu maka tidak diperbolehkan untuk menundanya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun