Mohon tunggu...
Iip  Syarip Hidayat
Iip Syarip Hidayat Mohon Tunggu... Guru - Teacher, Blogger, Enterprenuer, Konten Kretor dan penulis

email :iipsyarip1@gmail.com Fb. Iip Syarip Hidayat Telp. 085524657568

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menyoal Tentang Batas Usia Guru Penggerak Ditambah, Lalu Apa Alasannya?

24 Februari 2024   16:55 Diperbarui: 24 Februari 2024   17:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : https://images.search.yahoo.com/

Tengah ramai diperbincangkan bahwa batasan guru penggerak ditambah dari yang tadinya 50 tahun menjadi 55 tahun. Setelah adanya usulan dari organisasi PGRI yang mengusulkan bahwa batasa usia sebagai syarat menjadi guru penggerak menjadi 55 tahun. akhinya usulan ini menjadi bahan pertimbangan kemdikbud dan dikabulkan menjadi 55 tahun. 

Usulan ini muncul setelah ramai akhir- akhir ini adanya pengangkatan kepala sekolah dan pengawas dari guru penggerak terkait kebijakan permendikbudristekdikti yaitu No.40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Direktorat Kepala Sekolah dan  Pengawas Sekolah.  

Dengan adanya permen tersebut, sehingga beberpa daerah sudah melakukan  pengangkatan kepala sekolah dan pengawas sekolah dari lulusan guru penggerak dan sudah mengisi beberapa kekosongan kepala sekolah. karan melihat dari permen tersbut syarat untukemnjadi kepala sekolah cukup dengan golongan III/b dan bersertifikat sebagai guru penggerak dengan predikat baik, namun  untuk pengawas diberlakukan syarat  golongan III/ c, berizasah S2 dan bersertifikat guru penggerak dengan predikat baik. 

Jika kita cermati hal ini sebetulnya menjadi peluang untuk para lulusan guru penggerak untuk mengembangkan karirnya, hal ini adalah peluang baik, dan saya sangat setuju akan hal ini. Namun dibeberapa daerah banyak yang tidak memahami permendikbud tersebut, seperti di kabupaten seperti misalnya harsunya berizasah S2 ini masih S1 tapi direkrut ke pengawas. Dengan demikia  ada point yang tidak terbaca oleh dinas pendidikan setempat. sanagt masuk akal juga sih kalau pengawas harus S2 karena seorang pengawas itu bisa dikatakan karir tertinggi seorang guru, jika pengawas sekolah masih berizasah S1 bagaimana nanti jika banyak guru yang sudah S2 ? 

Meski sebetulnya ini peluang baik bagi guru- guru muda namun jiga akan lebih bijak jika dearah menerapkan perekrutan Kepala sekolah dan pengawas itu diurutkan dari golongan, lalu usia sehingga akan lebih menghargai pengalaman dan juga kiprah guru tersebut yang tentunya sama - sama dari guru penggerak. Maka hal  wajar jika ada usulan batas usia guru penggerak dari 50  menjadi 55 tahun karena akan memberi peluang kepada mereka yang sudah punya pengalaman dikahir- akhir karirnya menjadi guru diberikan kesempatan untuk memimpin atau kepala sekolah. Walaupun permen ini sudah berlaku dibeberapa daerah tetapi masih  ada juga Dinas Pendidikan yang belum melek permen ini dan masih nol dalam pengangkatanm kepala sekolah dan pengawas sekolah 

Bukan tidak tidak percaya guru muda menjadi pemimpin atau menjadi pengawas, Namun jika yang lebih pengalaman bisa diberikan kesempatan yang sama maka disitu akan lebih baik dalam pengelolaan sekolah karena sudah dibekali pengamabdian yang lama. lain halnya jika yang muda baru beberapa tahun sudah diberikan kesempatan memimpin akan timbul ego tinggi danmkurang rasa hormat dari guru lain karena merasa seumuran.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun