Mohon tunggu...
iip syafrudin
iip syafrudin Mohon Tunggu... Relawan - Warga negara RI. Penikmat pegunungan, matahari senja, pantai dan langit malam penuh Cahaya. Sungguh tak menyukai keributan !.

Hobby travelling, belajar, bekerja, berteman, pecandu kata-kata, puisi, musikalisasi puisi, film dan kesenian lainnya. Bagian dari penyuka physical touch, act of service, quality time dan words of affirmation.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Salah Kaprah Pemahaman Pasal Zat Adiktif pada RUU Omnibus Law Kesehatan

28 Mei 2023   20:38 Diperbarui: 28 Mei 2023   20:49 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media Indonesia.com

Padahal, bagi seorang yang memang sudah teradiksi oleh rokok dan atau hasil tembakau lainnya, segimanapun susahnya, seberapapun mahalnya, sesulit dan sesusah apapun cara untuk mendapatkan rokok, ya mereka akan tetap merokok, mengkonsumsi produk-produk mereka. Toh yang memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok/tembakau ini tidak dihukum.

Diakhir tulisan saya tentu memohon kepada Kementerian Kesehatan, tetaplah kuat dan bersepakat khususnya mengenai bab ini. Jikapun nantinya Legislator dengan kewenangannya merubah beberapa pasal-pasal yang tidak berpihak kepada kesehatan masyarakat, biarlah dicatat dan disaksikan oleh alam serta menjadi sejarah kelam, bahwa mereka, para pembuat UU tersebut, justru tidak pro kepada kesehatan warga negaranya, terutama kesehatan anak dan remaja yang harus dipersiapkan secara baik sehingga semoga kelak menjadi para pemimpin Indonesia yang sehat menuju Indonesia Emas 2045.

Wallahu'alam.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun