Mohon tunggu...
Iin Andini
Iin Andini Mohon Tunggu... Guru - Pribadi

Guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sanksi Menolak Vaksin Bikin Tambah Stres Masyarakat

17 Februari 2021   16:48 Diperbarui: 24 Februari 2021   07:41 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi anti vaksin, tak percaya vaksin.(SHUTTERSTOCK/Jasni via KOMPAS.com)

Sudah hampir setahun kita berada dalam situasi pandemi covid 19. Sebagian masyarakat Indonesia pasti menanti-nantikan vaksinasi. Sebuah kabar gembira pun datang pada awal tahun 2021 mengenai adanya vaksinasi. Kita berharap semoga dengan adanya vaksinasi ini dapat membantu proses penyebaran virus korona semakin berkurang.

Ternyata, tidak semua orang bisa menerima kehadiran vaksinasi sehingga mucul pro dan kontra. Pada akhirnya, Pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada 9 Februari 2021.

Pasal 13A dan pasal 13B berisi tentang sanksi penghentian bansos hingga denda. Mengapa pemerintah harus memberikan sanksi penghentian bansos?

Menurut pengamatan saya, sanksi penghentian bansos kurang tepat. Bukankah negara harus memperhatikan kesejahteraan rakyatnya apalagi di tengah pandemi ini?

Selama pandemi covid 19 ini, sebagian masyarakat Indonesia sudah mengalami stres karena masalah ekonomi. Ada sebagian masyarakat kehilangan pekerjaan, pendapatan mereka menurun, dan ditambah lagi beban hidup yang lain. Setidaknya, dengan adanya bantuan bansos dari pemerintah sedikit meringankan beban mereka.

Jika sebagian masyarakat Indonesia menolak menerima vaksin, perlu diselidiki dulu penyebabnya. Apakah sosialisasi selama ini yang dilakukan pemerintah sudah efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat? Apakah seluruh jajaran pemerintah sudah memiliki tekad yang sama dengan adanya vaksinasi?

Lalu, bansos yang akan diterima mereka yang sudah terdaftar dialokasikan ke mana jika menolak Vaksin Covid-19.

Langkah Presiden Jokowi menjalani vaksinasi sebenarnya sudah tepat. Presiden Jokowi sudah memberikan contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia tentang perlunya vaksinasi. Para jajaran pejabat pemerintahan yang sudah melakukan vaksinasi juga bisa membantu membuka wawasan masyarkat betapa pentingnya vaksinasi. 

Ditambah lagi, sosialisasi vaksinasi yang dilakukan pemerintah terus-menerus merupakan usaha yang perlu diapresiasi. Kita pun sebagai masyakat sebaiknya memiliki sikap tanggung jawab bersama untuk memulihkan Indonesia dari pandemi covid-19.

Akan tetapi, pemerintah jangan berhenti di situ saja. Meyakinkan jutaan orang akan sesuatu yang baru memang sulit. Apalagi, vaksin covid 19 adalah sesuatu yang baru bagi masyarakat. Wajar saja jika ada ketakutan dan keraguan dalam diri masing-masing individu.

Dilansir dari Klikdokter.com (15/1/2021), Gracia Ivonika, M. Psi., Psikolog, mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan orang apatis terhadap vaksin, yaitu lingkungan, pola pikir, dan nilai yang dianut.

Seseorang menolak divaksin bisa saja dipengaruhi oleh orang-orang terdekatnya yang kontra terhadap vaksin covid 19. Misalnya, teman kantor, saudara, atau tetangga. Pemerintah bisa membuat angket atau mendata keluarga-keluarga dari awal tentang kesiapan menerima vaksin. 

Dari data tersebut, akan ketahuan siapa yang kurang bersedia menerima vaksin. Dengan data tersebut pemerintah bisa melakukan pendekatan khusus agar mereka bisa divaksin, bukan dengan ancaman.

Kita pun sebagai masyarakat jangan memberikan pengaruh buruk bagi orang-orang terdekat kita untuk menolak vaksin covid 19. Kita harus memiliki pendirian yang kuat agar tidak terpengaruh. Yakin saja, pemerintah telah memberikan yang terbaik untuk kita semua agar terbebas dari belenggu pandemi ini.

Selanjutnya, setiap orang akan memiliki pola pikir yang berbeda ketika mendapatkan suatu informasi. Ada yang menerima vaksin covid 19 dan ada yang menolak karena adanya alasan. Pengalaman dan wawasan seseorang bisa berpengaruh pada pola pikir sehingga menyampaikan alasan penolakan vaksin covid 19. Pemerintah sebaiknya bijak menghadapi tipe-tipe orang seperti ini. 

Pemerintah bisa tetap melakukan pendekatan secara keluargaan. Jika perlu, libatkan sosiolog atau psikolog dalam sosialiasi covid 19. Jangan malah memberikan ancaman. Karena dengan ancaman, orang biasanya akan semakin memberontak dan tidak menyelesaikan masalah.

Berkaitan dengan nilai yang dianut, menurut Gracia Ivonika, M. Psi., beberapa orang mungkin ada yang memegang nilai bahwa memasukkan cairan vaksin ke tubuh dilarang oleh kepercayaan tertentu.

Makanya, pemerintah pun sebaiknya melibatkan para ahli agama untuk memberikan sosialisasi mengenai vaksin covid 19. Keterlibatan para ahli agama semoga bisa membangun mental masyarakat yang kuat dan pikiran yang positif.

Mengambil Sikap yang Pasti

Dalam kondisi yang genting ini, yang kita butuhkan adalah kerja sama. Menyatukan jutaan pikiran tidak semudah membalikkan telapak tangan. Jika didasari keyakinan kuat, semoga semuanya bisa terwujud. Pasti masyarakat juga tidak ingin terlalu lama berkubang dalam situasi pandemi covid 19.

Bangunlah mental yang kuat untuk siap menerima vaksin covid 19. Hal yang bisa dilakukan adalah tetap berpikir positif, percaya sepenuhnya kepada para tim medis,  dukung program pemerintah, jangan menjadi provokator oleh karena keegoisan semata. Semua kita lakukan untuk keselamatan bangsa dan dunia. 

Semoga penolakan vaksinasi oleh beberapa orang karena alasan tertentu tidak membuka peluang bagi pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan bansos.

Sebagian masyarakat masih membutuhkan bantuan pemerintah. Jangan sampai hal ini membuat masyarakat menjadi tambah stres karena adanya sanksi penghentian bansos.  Ini yang perlu diantisipasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun