Mohon tunggu...
Iia sari
Iia sari Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum

Mahasiswa hukum yang suka belajar konstitusi, menulis opini, dan berbagi pengetahuan tentang hukum tata negara.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Keseimbangan Kekuasaan dalam Pemerintahan

15 Juni 2025   08:57 Diperbarui: 15 Juni 2025   08:57 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang paripurna DPR RI di Gedung Nusantara (Sumber: Kompas TV/Fotografer: Istimewa)

Urgensi Keseimbangan Kekuasaan dalam Pemerintahan: Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara

Dalam sistem pemerintahan negara demokrasi seperti Indonesia, prinsip pembagian kekuasaan menjadi fondasi utama untuk menjaga agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan di satu tangan. Hukum Tata Negara hadir sebagai perangkat penting untuk mengatur hubungan antara lembaga negara, antara negara dan warga negara, serta memastikan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi.

Pemisahan Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances

Hukum Tata Negara di Indonesia mengatur pembagian kekuasaan ke dalam tiga fungsi utama: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ketiga fungsi ini dijalankan oleh lembaga-lembaga negara yang berbeda:

Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR dan DPD, yang berperan dalam membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh Presiden bersama wakilnya dan menteri-menteri.

Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan MK serta lembaga peradilan lain.

Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, pemisahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya bersifat mutlak. Sistem yang dianut adalah pembagian kekuasaan yang saling mengawasi dan mengimbangi (check and balances). Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh salah satu lembaga.

Tantangan dalam Pelaksanaan Hukum Tata Negara

Meski secara teori pembagian kekuasaan sudah ideal, kenyataannya dalam praktik masih terdapat berbagai tantangan. Salah satu tantangan terbesar adalah kecenderungan dominasi kekuasaan eksekutif, terutama dalam hal pengambilan keputusan politik dan penggunaan anggaran negara.

Contohnya, dalam beberapa kasus, Presiden atau kepala daerah memiliki pengaruh besar terhadap DPR atau DPRD sehingga pengawasan yang seharusnya dilakukan menjadi tidak maksimal. Hal ini melemahkan prinsip checks and balances yang menjadi dasar utama hukum tata negara.

Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap konstitusi juga menjadi masalah. Banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya peran hukum dalam mengatur sistem pemerintahan, sehingga kurang aktif dalam mengawasi jalannya kekuasaan.

Peran Mahasiswa dan Masyarakat dalam Penegakan Hukum Tata Negara

Sebagai generasi muda dan bagian dari masyarakat akademik, mahasiswa hukum memiliki tanggung jawab besar untuk ikut serta menjaga tegaknya prinsip-prinsip Hukum Tata Negara. Hal ini bisa dilakukan dengan beberapa cara:

Mengkritisi kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan konstitusi.

Melakukan kajian ilmiah dan diskusi terbuka mengenai isu ketatanegaraan.

Mengedukasi masyarakat melalui media sosial atau tulisan populer tentang pentingnya konstitusi.

Dengan keterlibatan aktif dari masyarakat dan mahasiswa, diharapkan pelaksanaan kekuasaan negara dapat diawasi dengan lebih baik dan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Kesimpulan

Hukum Tata Negara memiliki peran vital dalam mengatur struktur dan jalannya pemerintahan. Prinsip pembagian kekuasaan serta checks and balances harus benar-benar dilaksanakan dalam praktik, bukan hanya sebagai teori. Pengawasan terhadap lembaga negara dan partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kekuasaan tidak disalahgunakan dan tujuan negara dapat tercapai. Sebagai warga negara, kita semua memiliki peran dalam menjaga agar konstitusi benar-benar menjadi hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun