Mohon tunggu...
Muhammad ihsan imanuddin
Muhammad ihsan imanuddin Mohon Tunggu... Lainnya - ihsan

Jadilah Sebuah Obor di dalam keluarga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Penting Media untuk Mengembangkan Kreativitas Penyandang Disabilitas

3 Agustus 2021   20:53 Diperbarui: 3 Agustus 2021   21:09 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam rangka HUT ke 33 lembaga pers Dr.soetono (LPDS) di selenggarakan lah webdinar yang bertemakan "Media dan Disabilitas" pada juma'at 23 Juli 2021 melalui aplikasi zoom dan di siarkan kembali melalui YouTube

Di dalam webinar tersebut mengundang salah satu pembicara yaitu Dr. Ir. Tri Rismaharini, M.T. dan Prof. Dr. Ir. H Mohammad nuh, D.E.A selaku ketua dewan pers. Dan ada pula beberapa narasumber di antaranya Wili Yatno , Cheta Nilawaty , Senny Marbun, Nicky Clara dan masih banyak lagi yang lainnya

Tema Webinar ini bertujuan agar menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan dapat membantu mereka dalam menyampaikan hak dan mendapatkan informasi

Mohammad Nuh menyampaikan bahwasanya negara dan masyarakat wajib berperan untuk memberikan fasilitas terbaik kepada penyandang disabilitas agar mereka dapat mengembangkan sesuatu Yang ada pada mereka

Mohammad Nuh juga menyampaikan kepda media agar dapat memberikan mereka wadah agar dapat di kenal banyak orang dan mendapatkan citra yang baik di masyarakat agar para penyandang disabilitas ini mendapat hak mereka masing-masing.

Selanjutnya Nicky Clara yang membagikan pengalamannya membangun disabilitas, menceritakan bahwa ini merupakan momen yang bagus untuk media sebagai penyebar informasi kepada masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun