Mohon tunggu...
Igoendonesia
Igoendonesia Mohon Tunggu... Petani - Catatan Seorang Petualang

Lovers, Adventurer. Kini tinggal di Purbalingga, Jawa Tengah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Syekh Wali Perkasa, Pembuat Saka Tatal Masjid Agung Demak dari Perdikan Cahyana

15 Maret 2024   11:20 Diperbarui: 15 Maret 2024   11:28 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Buku Cahyana Karabal Minal Mu'Minin (Dok : Sip Publishing)

Oleh wasiat tersebut, bukti pengakuan eksistensi Perdikan Cahyana itu dilaksanakan oleh para pengusa Jawa secara turun temurun. Mereka tidak ada yang berani mengubahnya. Setelah Demak runtuh, berganti dengan Kesultanan Pajang lalu Mataram dan diteruskan oleh Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta, deklarasi piagam pamardikan tersebut tetap bertahan.

Museum Sana Budaya Yogyakarta mempunyai naskah koleksi dengan kode PB. A 271 tentang daftar penerima kekancingan atau beslit secara turun temurun yaitu: Pangeran Makdum Wali Prakosa dari Sultan Demak (1403), Pangeran Wali Mahdoem Tjahjana dari Sultan Pajang (1503), Kiyai Mas Pekeh dari Sultan Pajang (1530 M), Kiyai Waringin dari Raja Mataram (1550), Pangeran Sarawetjana I dari Raja Mataram (1565), Kiyai Bagus Kerti dari Susuhunan Surakarta (1605), Kiyai Wangsadjiwa dari Susuhunan Surakarta (1675), Kiyai Saradjiwa dari Susuhunan Surakarta (1715), Kiyai Noertaman, Kiyai Mertadiwirja, Kiyai Redja Muhammad dari Susuhunan Surakarta (1730). Untuk selanjutnya Keraton Yogyakarta mengutus Eyang Raden Candra Wijaya menjadi juru kunci pertama, demikian berikutnya sampai juru kunci-juru kunci yang sekarang bertugas.

Pergantian kekancingan menjadi juru kunci disebabkan kewenangan mengeluarkan beslit perdikan diambil alih Hindia Belanda. Meski demikian, pemerintah kolonial sendiri dikenal sangat menghormati perdikan, terutama karena di dalamnya banyak terdapat makam orang suci dan keramat leluhur termasuk situs-situs purbakala. Tanah Perdikan justru baru dihapuskan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 13 Tahun 1946 tentang Penghapusan Desa-Desa Perdikan yang ditetapkan pada tanggal 4 September 1946. Nah, dengan peraturan tersebut maka Perdikan Cahyana pun berakhir eksistensinya.

Jadi, di Bumi Perwira Purbalingga ini ada sebuah wilayah pamardikan bebas pajak yang eksis sampai ratusan tahun, yaitu, Perdikan Cahyana. Tanah perdikan itu mampu bertahan melintas jaman selama sekitar 465 tahun (1403 S atau 1481 M sampai dengan 1946 M).

Sumber : 

Buku "Cahyana Karobal Minal Mu'minin : Pusat Penyebaran Agama Islam di Tengah Nusa Jawa" karya Agus Sukoco dan Gunanto ES terbitan SIP Publishing (2024). Selengkapnya bisa dibaca di buku yang dapat dipesan ke kami yaaa..


Cover Buku Cahyana Karabal Minal Mu'Minin (Dok : Sip Publishing)
Cover Buku Cahyana Karabal Minal Mu'Minin (Dok : Sip Publishing)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun