Mohon tunggu...
IndonesiaGO Digital
IndonesiaGO Digital Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami Dasar Hukum Upah Tenaga Kerja

14 November 2017   13:43 Diperbarui: 15 November 2017   09:08 5692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu perkara tenaga kerja yang selalu menarik perhatian untuk dibahas adalah upah. Di Indonesia sendiri, masalah upah buruh memang kerap selalu muncul setiap tahun dan menjadi tuntutan utama yang dibahas dalam peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei.

Untuk mewujudkan cita-cita bangsa dalam mencapai kesejahteraan, masalah ketenagakerjaan dan upah juga telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Menurut ketentuan yang tertuang dalam bab 1 pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

Upah didefinisikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/jasa yang telah atau akan dilakukan.

Komponen dan Kebijakan Pengupahan

Di samping itu, pemerintah juga telah membuat regulasi mengenai besarnya upah yang wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya. Sesuai pasal 94 Undang-Undang Ketenagakerjaan, komponen upah sendiri terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap dengan besarnya upah pokok adalah minimal 75% dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap itu sendiri.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah, yang termasuk di dalam komponen upah adalah:

  • Upah pokok                 : imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan
  • Tunjangan tetap          : suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.
  • Tunjangan tidak tetap : suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok.

Secara umum, ketentuan mengenai pengupahan telah diatur di dalam pasal 88-98 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tepatnya pada pasal 88, kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi:

  • upah minimum;
  • upah kerja lembur;
  • upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
  • upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
  • upah karena menjalankan  hak waktu istirahatnya;
  • bentuk dan cara pembayaran upah;
  • denda dan potongan upah;
  • hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
  • struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
  • upah untuk pembayaran pesangon; dan
  • upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Besarnya Upah yang Dibayarkan

Upah minimum di setiap daerah berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing. Hal ini dapat ditinjau pada pasal 89 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

"Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas: a. upah minimum berdasarkan wilayah provisi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota."

Dengan demikian, wajib hukumnya bagi setiap perusahaan untuk memberikan upah kepada setiap pekerjanya paling tidak sebesar UMP atau UMR yang berlaku. Besarnya upah minimum ini ditentukan langsung oleh Gubernur dengan pertimbangan Dewan Pengupahan Povinsi. Apabila kemudian diketahui bahwa sebuah perusahaan membayar upah pekerjanya lebih rendah dari UMP atau UMR, maka pengusaha yang akan dikenai sanksi pidana penjara dengan jangka waktu paling dekat yaitu 1 tahun dan paling lama 4 tahun seperti yang termaktub dalam pasal 185 UU Ketenagakerjaan. 

Referensi : bp lawyers

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun