5. Mubah,ialah boleh dilakukan atau ditinggalkan. Perbuatan mubah bisa bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah Swt. Seperti contoh : Makan untuk menjaga kesehatan agar kuat untuk beribadah.Â
Hukum wadh'i terbagi menjadi 3 bagian yaitu:
1. SebabÂ
Sesuatu yang menjadikan hadirnya akibat hukum. Seperti contoh : masuknya waktu salat menjadi sebab wajibnya salat.Â
2. SyaratÂ
Sesuatu yang keberadaannya bergantung pada hukum, tapi tidak termasuk dalam esensi hukum itu sendiri. Seperti contoh : suci dari hadas menjadi syarat sahnya salat.Â
3. Mani' (Penghalang)Â
Sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum meskipun sebab dan syaratnya sudah terpenuhi. Seperti contoh : haid yang menjadi penghalang salat.Â
AZIMAH DAN RUKHSAHÂ
Azimah adalah hukum asal (pokok) yang
ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan. Ia berlaku dalam kondisi normal, ketika seseorang tidak menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.