Mohon tunggu...
Iftitahul Masruroh
Iftitahul Masruroh Mohon Tunggu... Mahasiswa

Main volly,membaca,menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apa itu hukum syara' dalam islam?

15 Oktober 2025   15:25 Diperbarui: 15 Oktober 2025   15:32 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

5. Mubah,ialah boleh dilakukan atau ditinggalkan. Perbuatan mubah bisa bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah Swt. Seperti contoh : Makan untuk menjaga kesehatan agar kuat untuk beribadah. 

Hukum wadh'i terbagi menjadi 3 bagian yaitu:

1. Sebab 

Sesuatu yang menjadikan hadirnya akibat hukum. Seperti contoh : masuknya waktu salat menjadi sebab wajibnya salat. 

2. Syarat 

Sesuatu yang keberadaannya bergantung pada hukum, tapi tidak termasuk dalam esensi hukum itu sendiri. Seperti contoh : suci dari hadas menjadi syarat sahnya salat. 

3. Mani' (Penghalang) 

Sesuatu yang menghalangi berlakunya hukum meskipun sebab dan syaratnya sudah terpenuhi. Seperti contoh : haid yang menjadi penghalang salat. 

AZIMAH DAN RUKHSAH 

Azimah adalah hukum asal (pokok) yang

ditetapkan oleh Allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan. Ia berlaku dalam kondisi normal, ketika seseorang tidak menghadapi kesulitan atau udzur syar'i.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun