Judul Buku: Peradilan Agama dan Aktualisasi Hukum Islam di Indonesia
Penulis: Dr. Sri Lumatus Sa'adah, M.H.I.,
Reviewer: Ifadatus Tsaniyah
Nim: 232121063
Kelas: HKI 5B
PendahuluanÂ
Buku 'Peradilan Agama dan Aktualisasi Hukum Islam di Indonesia' karya Dr. Sri Lumatus Sa'adah merupakan salah satu karya ilmiah yang menjelaskan perjalanan panjang dan perkembangan peradilan agama di Indonesia dalam konteks hukum Islam. Buku ini membahas tentang dasar, fungsi, serta aktualisasi hukum Islam di Indonesia dengan menyoroti peran peradilan agama sebagai lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai keadilan, kemaslahatan, dan moralitas dalam kehidupan masyarakat. Melalui penjelasan historis dan normatif, penulis berupaya memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak bersifat kaku, melainkan dinamis dan adaptif terhadap perubahan sosial.
Bab I : Peradilan Agama dan Berlakunya Hukum Islam di Indonesia.
Bab pertama buku ini memaparkan sejarah panjang peradilan agama sejak masa awal masuknya Islam hingga masa modern. Penulis menjelaskan bahwa sistem peradilan agama telah ada sejak awal kedatangan Islam di Nusantara pada abad ke-7 Masehi. Pada masa itu, lembaga seperti qadhi atau ulama berperan dalam menyelesaikan sengketa masyarakat secara adil di serambi masjid, yang kemudian dikenal sebagai sistem peradilan serambi. Model ini menegaskan bahwa hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat jauh sebelum terbentuknya negara modern.
Selanjutnya, penulis menjelaskan perkembangan peradilan agama pada masa kolonial Belanda yang mengalami pembatasan kewenangan melalui berbagai kebijakan seperti Staatsblad 1882 No. 152 dan Staatsblad 1937 No. 116. Melalui kebijakan tersebut, peradilan agama hanya diizinkan menangani perkara nikah, talak, rujuk, dan nafkah. Pembatasan ini menunjukkan adanya upaya kolonial untuk menekan penerapan hukum Islam di masyarakat. Namun, di sisi lain, penulis juga menyoroti bahwa eksistensi peradilan agama tetap bertahan karena memiliki legitimasi sosial dan religius yang kuat di kalangan umat Islam.
Setelah kemerdekaan, posisi peradilan agama mulai diperkuat. Didirikannya Departemen Agama pada tahun 1946 menjadi tonggak penting dalam pembinaan lembaga ini. Kemudian lahirnya UU No. 7 Tahun 1989 menjadi puncak pengakuan peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional yang sejajar dengan peradilan umum, militer, dan tata usaha negara. Perubahan selanjutnya terjadi dengan UU No. 3 Tahun 2006 yang memperluas kewenangan pengadilan agama hingga mencakup ekonomi syariah. Dalam konteks ini, buku ini menggambarkan dengan jelas bahwa hukum Islam mengalami proses panjang menuju pengakuan konstitusional dalam negara hukum Indonesia.