Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menyikapi Kurikulum Merdeka dengan "Kekepoan"

31 Juli 2022   17:14 Diperbarui: 30 Maret 2023   14:33 1576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Siswa dan siswi SMA 78 Jakarta mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen.| Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI

Oleh: IDRIS APANDI

(Praktisi Pendidikan)

Tahun Pelajaran 2022/2023 Kemdikbudristek mengimplementasikan Kurikulum Merdeka (KM) sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Implemementasi kurikulum tersebut bersifat opsional, dalam artian sekolah diberikan kebebasan untuk memilih untuk mengimplementasikannya atau tidak tergantung kepada situasi, kondisi, dan kesiapannya masing-masing. 

Ada 3 opsi yang diberikan oleh Kemdikbudristek, yaitu; (1) mandiri belajar, (2) mandiri berubah, dan (3) mandiri berbagi. Pada mandiri belajar, sekolah boleh menerapkan kurikulum 2013 sambil belajar menerapkan bagian-bagian atau prinsip-prinsip pada kurikulum merdeka pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.

Pada mandiri berubah, sekolah diberikan keleluasaan untuk menerapkan kurikulum merdeka dengan menggunakan perangkat yang sudah disediakan oleh Kemdikbudristek pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10. Dan pada mandiri berbagi, sekolah diberikan keleluasaan menerapkan kurikulum merdeka mengembangkan berbagai perangkat ajar pada satuan pendidikan PAUD, kelas 1, 4, 7, dan 10.

Kurikulum Merdeka yang sebelumnya disebut kurikulum prototipe telah dilaksanakan di 2500 Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan (PK) sejak tahun pelajaran 2020/2021, sedangkan untuk jalur mandiri, sekolah diwajibkan untuk mengisi link pendaftaran sebagai sekolah pelaksana kurikulum merdeka sesuai dengan kesiapan masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi SDM dan sarana-prasarana penunjangnya. 

Berdasarkan kepada data yang ada pada link kesanggupan yang telah diisi sekolah tersebut, maka Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2022/2023.

Ada hal yang berbeda dari implementasi kurikulum merdeka dibandingkan dengan kurikulum sebelumnya. Pertama, keputusan terkait implementasi kurikulum merdeka sepenuhnya diserahkan kepada sekolah. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menentukan sekolah mana saja yang akan menjadi pelaksana kurikulum merdeka. 

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya mendata, memfasilitasi, dan mendampingi sekolah-sekolah yang memilih mengimplementasikan kurikulum merdeka secara mandiri, baik mandiri belajar, mandiri berubah, maupun mandiri berbagi.

Kedua, tidak ada ToT (Training of Trainer) atau diklat kurikulum yang dilakukan secara tatap muka bersifat masif seperti yang pernah dilakukan pada kurikulum sebelumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun