Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Peran Kepala Sekolah dalam Mewujudkan Sekolah Berintegritas

7 Mei 2021   11:20 Diperbarui: 7 Mei 2021   11:30 1265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM MEWUJUDKAN SEKOLAH BERINTEGRITAS

Oleh: IDRIS APANDI

(Penulis Buku Kepala Sekolah Kreatif dan Inovatif di Era Revolusi Industri 4.0)

Pasal 1 ayat (1) Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa "Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri."

Kemudian pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan." Lalu pada ayat (2) dinyatakan bahwa "Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan."

Kepala sekolah adalah pemimpin sekaligus manajer sekolah. Dia menjadi sosok yang sangat penting dalam peningkatan mutu sekolah. Sebagai seorang pemimpin, dia berperan sebagai penggerak utama terwujudnya visi dan misi sekolah, menggerakkan perubahan ke arah yang yang lebih baik, memimpin proses pengambilan keputusan, menjadi motivator, inspirator, dan teladanan bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Sebagai manajer, kepala sekolah berperan mengelola dan mengoptimalkan berbagai sumber daya yang ada di sekolah, baik sumber daya manusia (SDM) seperti guru dan tenaga kependidikan maupun sumber daya material seperti sarana dan prasarana sekolah. Kepala sekolah berperan dalam mengatur berbagai hal yang terkait dengan tata kelola sekolah seperti kurikulum dan pembelajaran, guru dan tenaga kependidikan, kesiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, data dan informasi, dan sebagainya.

Dalam melaksanakan tugasnya tersebut, tentunya kepala sekolah dibantu baik oleh guru maupun tenaga kependidikan. Kepala sekolah membagi tugas kepada setiap personal secara proporsional sesuai dengan kompetensi masing-masing. Kemudian dia melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas para stafnya agar hasilnya sesuai dengan harapan.

Salah satu bentuk reformasi dalam bidang pendidikan adalah dilaksanakannya tata kelola yang baik (good governance) di  satuan pendidikan. Out put dari pelaksanaan good governance di satuan pendidikan adalah munculnya sekolah berintegritas. Karakter dari sekolah berintegritas adalah tata kelola sekolah yang menerapkan good governance, yaitu; akuntabel, transparansi, dan partisipatif, serta menegakkan aturan sehingga terbangun lingkungan belajar yang kondusif, ditekannya potensi tindak pidana korupsi, dan para pemangku kepentingan (stake holders) mendukung internalisasi nilai-nilai antikorupsi terhadap kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik melalui berbagai program dan kegiatan.

Secara sederhana integritas diartikan adanya keselarasan antara ucapan dan perbuatan dari seseorang. Dalam konteks institusi atau kelembagaan, integritas dapat diartikan adanya kesesuaian antara tata kelola sekolah dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu pun para warga sekolah seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang menampilkan integritas seperti bersikap jujur dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 (sembilan) inisiatif antikorupsi pada sekolah yang berintegritas, yaitu: (1) PPDB yang Akuntabel dan Transparan, (2) Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan, (3) Akurasi DAPODIK terintegrasi dengan Aplikasi Jaga KPK, (4) Larangan Menerima Gratifikasi dan Pungutan Liar, (5) Pengawasan Dana Pendidikan, (6) Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, (7) Implementasi Pembelajaran Anti Korupsi, (8) Kepatuhan Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan, dan (9) Rekrutmen, Rotasi dan Mutasi Guru/Kepala Sekolah & Tenaga Kependidikan (GTK) yang Transparan dan Akuntabel.

 

PPDB yang Akuntabel dan Transparan

Indikator dari hal ini antara lain; (1) terlaksananya PPDB secara transparan dan akuntabel, (2) terpublikasikannya PPDB kepada masyarakat secara transparan, (3) dijalankannya prosedur/petunjuk teknis PPDB yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan, (4) tersedianya sarana laporan/ pengaduan masyarakat terkait PPDB, dan (5) ditindaklanjutinya laporan/pengaduan  dari masyarakat terkait PPDB.

Transparansi dan Akuntabilitas Dana Pendidikan

Indikator dari hal ini antara lain; (1) terimplemetasikannya regulasi atau peraturan tentang tata kelola dana pendidikan, (2) terpublikasikannya informasi pengelolaan dana pendidikan yang dapat diakses oleh masyarakat, (3) tersedianya personil yang kompeten dalam pengelolaan dana pendidikan, (4) terlaksananya pelatihan/ sosialisasi penguatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan, (5) terlaksananya pelatihan asesor/ sosialisasi penguatan kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) sekolah dan komite sekolah dalam pengelolaan dana BOS/PIP/dana lainnya.

Akurasi DAPODIK terintegrasi dengan Aplikasi Jaga KPK

Indikator dari hal ini antara lain; (1) tersedinya infrastruktur/peralatan untuk pemutakhiran DAPODIK secara berkala, (2) dilakukannya pembaharuan/pemutakhiran DAPODIK secara berkala, (3) terintegrasinya DAPODIK dengan aplikasi jaga KPK atau aplikasi pendukung lainnya.  

Larangan Menerima Gratifikasi dan Pungutan Liar

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) tersedianya regulasi atau peraturan tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar terkait semua pelayanan pendidikan, (2) tersosialisasikannya regulasi atau peraturan tentang larangan gratifikasi dan pungutan liar kepada komite sekolah, warga sekolah, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat, (3) terfasilitasi pengaduan terkait dengan dugaan gratifikasi dan pungutan liar dalam layanan pendidikan di sekolah, (4) ditindaklanjutinya laporan dari  masyarakat terkait dugaan gratifikasi dan pungutan liar dalam layana pendidikan dan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.

Pengawasan Dana Pendidikan

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) terlaksananya audit terkait dana pendidikan (BOS/PIP/dana lainnya) oleh inspektorat daerah, (2) adanya pelibatan masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan, (3) terpublikasikannya lapora penggunaan dana pendidikan (BOS/PIP/dana lainnya) kepada publik.

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) tersedianya sistem dan sarana pengaduan masyarakat melalui website, hotline, email, kotak pengaduan, dan lainnya terkait layanan pendidikan di sekolah, (2) tersosialisasikannya mekanise pengaduan masyarakat terkait layanan pendidikan, (3) tersedianya mekanisme tindaklanjut pengaduan masyarakat terkait layanan pendidikan.

Implementasi Pembelajaran Anti Korupsi 

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) terimpementasinya pembelajaran antikorupsi untuk memperkuat pendidikan karakter (intra/ekstra/kokurikuler), (2) terlaksananya pelatihan/lokakarya pembelajaran antikorupsi untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah, guru, dan peserta didik, (3) terlaksananya proses internalisasi nilai-nilai antikorupsi bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, (4) terlaksananya proses pengembangan media pembelajaran antikorupsi secara mandiri, (5) terlaksananya proses pembentukan dan apresiasi role model pembelajaran antikorupsi di satuan pendidikan.

Kepatuhan Kode Etik Guru dan Tenaga Kependidikan

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) tersusunnya kode etik yang barlaku bagi guru dan tenaga kependidikan secara partisipatif di satuan pendidikan, (2) tersosialisasikannya kode etik GTK kepada pemangku kepentingan yang terkait, dan (3) ditindaklanjutinya laporan/pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh GTK.

Rekrutmen, Rotasi dan Mutasi Guru/Kepala Sekolah & Tenaga Kependidikan (GTK) yang Transparan dan Akuntabel

Hal ini ditandai dengan indikator; (1) tersedianya SOP/petunjuk teknis tentang proses rekruitmen, rotasi, mutasi GTK di sekolah yang berlaku, (2) dilaporkannya pengaduan terkait dugaan penyimpangan SOP/petunjuk teknis dalam proses rekrutmen, rotasi, dan mutasi GTK kepada instansi yang berwenang, dan (3) dilakukannya rekrutmen (Non-PNS) serta mutasi dan rotasi jabatan di internal sekolah secara transparan dan objektif.

Menurut saya, peran kepala sekolah untuk mewujudkan sekolah yang berintegritas antara lain; (1) dimulai dari dirinya bisa menjadi teladan (role model) bagi guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik, (2) menyusun program atau kegiatan sekolah dengan melibatkan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah, (3) membuka ruang diskusi atau saran dari guru, tenaga kependidikan, komite sekolah/orang tua/masyarakat, (4) membangun sistem dan infrasruktur untuk mendukung tata kelola sekolah yang baik, (5) membangun semangat antikorupsi melalui kegiatan pembiasaan, internalisasi diri, bimtek, dan sebagainya kepada semua warga sekolah, (6) mendorong dan membina guru untuk mengitegrasikan nilai-nilai antikorupsi dalam pembelajaran, (7) melakukan monev implementasi program yang telah disusun, dan (8) membangun kerjasama dengan pihak lain dalam mewujudkan tata kelola sekolah yang baik. Misalnya mengundang aparat hukum untuk memberikan penyuluhan seputar antikorupsi.

Untuk mewujudkan sekolah berintegritas bukan hal yang mudah, tapi bukan berarti tidak bisa diwujudkan. Dilandasi semangat antikorupsi, semangat reformasi untuk menciptakan tata kelola yang baik bisa menjadi energi bagi semua warga sekolah untuk mewujudkan hal tersebut. Perubahan pola pikir (mind set) semua warga sekolah menjadi hal sangat penting untuk dilakukan, karena kalau tidak ada kesamaan komitmen, sekolah berintegritas sulit untuk terwujud.

Membangun mind set warga sekolah perlu kesabaran dan kesungguhan dari kepala sekolah karena yang dihadapi adalah sekian banyak warga sekolah dengan beragam karakter. Membangun karakter  lebih sulit dibandingkan dengan membangun sebuah gedung atau bangunan. Oleh karena itu, seorang kepala sekolah harus memiliki kecerdasan emosi yang matang, ketahanpayahan (resiliency), mampu bernegosiasi dengan baik, serta mampu meyakinkan semua warga sekolah bahwa perubahan dilakuka untuk kemajuan bersama dan manfaatnya pun akan dirasakan oleh bersama.

Sekolah yang berintegritas selain sangat bermanfaat dalam membangun tata kelola sekolah yang baik dan bentuk akuntabilitas di mata para stake holders, juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tersebut. Orang tua percaya bahwa anak-anak mereka disekolahkan pada sekolah yang tepat, dapat menjadi lingkungan yang kondusif untuk membangun karakter anak-anak mereka karena  para orang tua berharap anak-anak mereka pada saat lulus dari sekolah bukan hanya cerdas secara intelektual tetapi juga jujur dan berintegritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun