Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Tengah Pandemi

6 Desember 2020   16:27 Diperbarui: 6 Desember 2020   17:52 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan sering meningatkan para menteri, para kepala daerah, dan aparat terkait lainnya untuk serius dan sungguh-sungguh menangani Covid-19. Bantuan yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk meringankan beban mereka yang terdampak Covid-19. 

Ratusan triliun dana digelontorkan untuk penanganan Covid-19. Hal ini tentunya bukan dana yang sedikit, bahkan banyak menguras anggaran negara. Anggaran dari berbagai kementerian dialihkan untuk penanganan Covid-19, termasuk untuk bansos. Dengan bantuan tersebut, masyarakat diharapkan bisa bertahan, tetap produktif, dan bangkit di masa pandemi. Sangat ironis kalau di satu sisi presiden Jokowi sudah wanti-wanti kepada para bawahannya agar bekerja dengan sebaik-baiknya, tetapi di sisi lain, kepercayaan itu dibayar dengan pengkhianatan. Sangat memalukan!

Sebelum munculnya kasus korupsi bansos yang melibatkan pejabat di Kemensos, pihak istana juga tercoreng oleh kelakuan staf ahlinya yang berasal dari kalangan milenial yang diduga mencoba mencari proyek atau keuntungan dari pandemi Covid-19 ini. Buntutnya, mereka mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kasihan para kepala desa sampai kepada pengurus RW dan RT yang kadang banyak disorot oleh warganya bertindak tidak adil atau pilih kasih terkait dengan pemberian bansos Covid-19. Mereka dengan penuh kehati-hatian mendata penerima bansos agar bansos tepat sasaran. Mereka pun berupaya menghindari pungutan liar (pungli) terhadap bansos yang disalurkan agar tidak melanggar hukum. Hal itu mereka lakukan dalam rangka menjalankan instruksi dari pemerintah yang lebih atas lagi.

Menurut saya, korupsi di masa bencana non-alam pandemi Covid-19 bisa dikategorikan kejahatan luar biasa atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Kini publik menunggu kelanjutan proses penanganan kasusnya oleh KPK dan pembuktian di persidangan. Apakah hukuman yang diberikan adalah hukuma yang maksimal, dapat menjadi efek jera atau berakhir antiklimaks.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun