Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inovasi Dewan Pendidikan Jawa Barat

22 Juli 2019   11:01 Diperbarui: 22 Juli 2019   11:18 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada pasal 192 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) disebutkan bahwa; (1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota. 

(2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. (4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. 

(5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

Selanjutnya Pada ayat (6) dinyatakan bahwa Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c)  pengusaha, (d) organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.

Banyak pekerjaan rumah bidang yang harus ditangani oleh pemprov Jabar, antara lain; peningkatan mutu SMK yang menjadi penyumbang pengangguran terbesar di Jawa Barat, tata kelola guru, pemenuhan guru PNS di sekolah negeri, pegangkatan guru honorer menjadi PNS atau PPPK, peningkatan profesionalisme guru, peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan rencana SPP gratis bagi SMA/SMK, dan sebagainya. 

Penyelesaian berbagai masalah tersebut tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemprov Jabar, tetapi harus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder)  diantaranya Dewan Pendidikan.

Pasca dikukuhkannya DPJB, bukan hanya pemprov Jabar yang berharap terharap kinerjanya, tetapi juga praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan masyarakat secara umum. 

Walau demikian, tentunya perlu digarisbawahi bahwa DPJB bukan sebuah lembaga yang bisa mengeksekusi sebuah kebijakan, tetapi hanya sebatas memberikan saran, masukan, rekomendasi, atau alternatif solusi terkait peningkatan mutu pendidikan, karena eksekusinya ada di pemprov khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. 

Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah komunikasi, sinergi, dan harmonisasi antara antara Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan, DPRD provinsi khususnya komisi yang membidangi pendidikan, dan stakeholder lainnya.

DPJB selain berperan sebagai mitra pemprov Jabar dalam meningkatkan mutu pendidikan, juga bisa menjadi penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat terkait masalah pendidikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun