Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Inovasi Dewan Pendidikan Jawa Barat

22 Juli 2019   11:01 Diperbarui: 22 Juli 2019   11:18 713
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

INOVASI DEWAN PENDIDIKAN JAWA BARAT

Oleh:

IDRIS APANDI

(Anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat Periode 2019-2024)

 

Setelah menunggu hampir selama tujuh bulan, akhirnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menetapkan dan mengukuhkan sebanyak sembilan orang anggota Dewan Pendidikan Jawa Barat (DPJB) periode 2019-2024 pada tanggal 17 Juli 2019 di Gedung Sate. 

Dalam sambutannya pascapengukuhan anggota DPJB terpilih, RK berharap bahwa DPJB dapat berperan aktif memberikan saran, masukan, rekomendasi, dan kritik kepada pemerintah provinsi Jawa Barat terkait tata kelola dan peningkatan mutu pendidikan di Jawa Barat. 

Bukan hanya pada jenjang SMA/SMK saja, tetapi untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA/SMK, PLB, Perguruan Tinggi, hingga pendidikan non formal (kursus dan pendidikan pesantren). 

RK juga berharap Dewan Pendidikan melakukan inovasi dalam mendukung pemprov Jabar mencapai visi Jabar Juara Lahir dan Batin dalam bidang pendidikan.

Keberadaan Dewan Pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal 1 ayat (40) menyatakan bahwa "Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan." 

Dewan Pendidikan berada di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota. Sedangkan di sekolah disebut komite sekolah. Kebijakan nasional dan daerah dalam bidang pendidikan menjadi pedoman kerja bagi Dewan Pendidikan nasi0nal provinsi, kota, dan kabupaten.

Pada pasal 192 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) disebutkan bahwa; (1) Dewan pendidikan terdiri atas Dewan Pendidikan Nasional, Dewan Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kabupaten/ Kota. 

(2) Dewan pendidikan berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

(3) Dewan pendidikan menjalankan fungsinya secara mandiri dan profesional. (4) Dewan pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomondasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan. 

(5) Dewan pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuan, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik.

Selanjutnya Pada ayat (6) dinyatakan bahwa Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari: (a) pakar pendidikan, (b) penyelenggara pendidikan, (c)  pengusaha, (d) organisasi profesi, (e) pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan (f) pendidikan bertaraf internasional, (g) pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau (h) organisasi sosial kemasyarakatan.

Banyak pekerjaan rumah bidang yang harus ditangani oleh pemprov Jabar, antara lain; peningkatan mutu SMK yang menjadi penyumbang pengangguran terbesar di Jawa Barat, tata kelola guru, pemenuhan guru PNS di sekolah negeri, pegangkatan guru honorer menjadi PNS atau PPPK, peningkatan profesionalisme guru, peningkatan kesejahteraan guru, pemenuhan rencana SPP gratis bagi SMA/SMK, dan sebagainya. 

Penyelesaian berbagai masalah tersebut tentunya tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemprov Jabar, tetapi harus bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholder)  diantaranya Dewan Pendidikan.

Pasca dikukuhkannya DPJB, bukan hanya pemprov Jabar yang berharap terharap kinerjanya, tetapi juga praktisi pendidikan, pemerhati pendidikan, dan masyarakat secara umum. 

Walau demikian, tentunya perlu digarisbawahi bahwa DPJB bukan sebuah lembaga yang bisa mengeksekusi sebuah kebijakan, tetapi hanya sebatas memberikan saran, masukan, rekomendasi, atau alternatif solusi terkait peningkatan mutu pendidikan, karena eksekusinya ada di pemprov khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. 

Oleh karena itu, perlu dibangun sebuah komunikasi, sinergi, dan harmonisasi antara antara Dewan Pendidikan dengan Dinas Pendidikan, DPRD provinsi khususnya komisi yang membidangi pendidikan, dan stakeholder lainnya.

DPJB selain berperan sebagai mitra pemprov Jabar dalam meningkatkan mutu pendidikan, juga bisa menjadi penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat terkait masalah pendidikan. 

Kekisruhan yang terjadi setiap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), adanya dugaan siswa titipan, dugaan pungutan liar, atau tindakan kekerasan (bullying) di sekolah tentu tidak luput dari perhatian DPJB. 

Selanjutnya pada masalah pendidikan karakter, gerakan literasi, antinarkoba, antikorupsi, pendidikan siaga bencana, dan lain-lain, peran DPJB diperlukan untuk mendukung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasinya. 

Dengan kata lain, masalah pendidikan adalah hal yang sangat kompleks, yang tidak bisa diselesaikan hanya mengandalkan peran salah satu pihak, tetapi harus terjalin sinergi antar berbagai pihak terkait.

 

Penjaminan Mutu Pendidikan

Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan untuk mencapai 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), pemerintah pusat khususnya Mendikbud menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Penjaminan mutu pendidikan adalah hal yang sangat penting dan mendesak untuk dilakukan oleh satuan pendidikan dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat dan melahirkan lulusan yang kompeten.

Peningkatan mutu pendidikan di daerah tidak lepas dari peran Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) dimana salah satu unsurnya adalah Dewan Pendidikan. 

Dengan berdasarkan kepada rapot mutu pendidikan, TPMPD dapat menyusun rekomendasi-rekomendasi peningkatan mutu pendidikan secara  bertahap dan mengambil skala prioritas. Berbagai rekomendasi tersebut nantinya disinkronkan dengan program pembangunan di daerah agar bisa difasilitasi oleh APBD. 

Dalam proses penjaminan mutu pendidikan di daerah, TPMPD bersinergi juga dengan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbud yang tugas utamanya memfasilitasi, memetakan, dan menyupervisi proses penjaminan mutu pendidikan di daerah.

Keberadaan Dewan Pendidikan harus terasa peran dan manfaatnya. Sebagai mediator antara pemerintah dengan masyarakat, "kaki" dewan harus berada di kedua belah pihak sehingga tercipta komunikasi dan harmoni, karena pada dasarnya pembangunan pendidikan adalah untuk kepentingan masyarakat dan bermuara kepada peningkatan Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) dan lebih jauh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dan peningkatan IPM tentunya menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, semua anggota DPJB insya Allah berkomitmen melakukannya seoptimal mungkin. Walau demikian, tentunya saran dan kritik yang konstruktif dari masyarakat pun diperlukan sebagai motivasi dan alat evaluasi bagi DPJB untuk semakin baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  Wallaahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun