Selanjutnya Pada ayat (6) dinyatakan bahwa Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:
a. pakar pendidikan;
b. penyelenggara pendidikan;
c. pengusaha;
d. organisasi profesi;
e. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
f. pendidikan bertaraf internasional;
g. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
h. organisasi sosial kemasyarakatan.
Berkaitan dengan hal tersebut di atas, pemerintah provinsi Jawa Barat melaksanakan seleksi anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2019-2023. Adapun yang menjadi payung hukumnya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dewan Pendidikan. Dan Panitianya diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 420.05/Kep. 1216-Yanbangsos/2018, tanggal 15 November 2018.
Pengumuman seleksi dilakukan secara terbuka melalui media dan web. Pada pengumuman tertanggal 27 November 2018 dan ditantangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Barat Drs. H. Sonny S. Adisudarma, M.Si tersebut  dicantumkan persyaratan, tata cara pendaftaran, dan tahapan pemilihan.