Menurut Saya, yang saat ini diperlukan bukan penghapusan KTI sebagai syarat naik pangkat, tetapi penyederhanaan dan pelonggaran daam proses penilaian AK, penghapusan syarat-syarat adminisratif yang mempersulit, memberatkan, dan terkesan mengada-ada, serta penilai yang kompeten, praktisi, bijak, dan tidak kaku dalam menilai.
Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!