Mohon tunggu...
IDRIS APANDI
IDRIS APANDI Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat bacaan dan tulisan

Pemelajar sepanjang hayat.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nilai KTI Tenaga Fungsional dalam Bayang-bayang Hegemoni Penilai

12 Mei 2017   08:29 Diperbarui: 12 Mei 2017   17:07 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

NILAI KTI TENAGA FUNGSIONAL DALAM BAYANG-BAYANG HEGEMONI PENILAI

Oleh:

IDRIS APANDI

Sebagai tenaga profesional yang menduduki jabatan tenaga fungsional, guru dan widyaiswara dibebani kewajiban untuk menulis Karya Tulis Ilmiah (KTI). KTI tersebut wajib diajukan dalam periode tertentu untuk dinilai sebagai syarat untuk mendapatkan Angka Kredit (AK) sampai mencapai batas untuk naik pangkat.

Realita di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru dan Widyaiswara yang mengalami kesulitan mendapatan AK dari KTI pengembangan profesi. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, karena belum mampu menulis KTI, kedua, malas menulis KTI walau pada dasarnya mampu melakukannya, karena tidak mau keluar dari zona nyaman, dan ketiga, KTI yang  telah ditulisnya ditolak oleh tim penilai karena tidak memenuhi peraturan yang telah ditentukan, dan kadang lebih mengedepankan pendekatan adminisratif dibandingkan pendekatan substantif.

Banyak penulis yang merasa kecewa karena walau karya tulisnya asli, disusun dengan penuh kerja keras, tetapi akhirnya dianggap sabagai karya yang tidak berharga di mata tim penilai yang juga belum tentu mampu melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh orang yang dinilainya. Akibatnya mereka tidak lagi berminat untuk menulis KTI karena hanya akan menjadi hal sia-sia.

Pengalaman Saya selama enam tahun bergabung dalam Sekretariat Kenaikan Pangkat Guru Gol. IV/a ke atas, biasanya dalam sebuah periode penilaian, berkas yang harus dinilai mencapai ribuan berkas, sedangkan waktu dan jumlah penilai terbatas. Ribuan berkas tersebut dibagi ke beberapa orang penilai. Lalu dinilailah berkas tersebut dengan “mengebut” dan marathon. Satu berkas KTI kadang dinilai antara 10-15 menit. Tiap-tiap KTI tidak dibaca secara rinci. Hanya dibaca judul dan bagian tertentu yang dibaca secara scanning oleh penilai.

Para penilai adalah tenaga memang profesional pada bidangnya. Walau demikian, KTI yang dinilainya beragam. Tidak tertutup kemungkinan mereka pun keliru dalam mengambil keputusan, plus ada penafsiran yang bersifat subjektif, walau sudah ada pedoman menilai KTI.  Oleh karena itu, terhadap sebuah KTI, penilaian seorang penilai bisa berbeda, bisa memutuskan layak lolos, atau sebaliknya, belum layak alias ditolak.

Sebutlah sebuah KTI belum layak atau ditolak penilai. Maka pengusul pun mendapatkan surat jawaban. Dan asal tahu saja, redaksi jawaban atau alasan penolakan itu bukan pendapat atau alasan penilainya, tetapi diambil dari template yang sudah disiapkan sebelumnya. Penilai hanya memberikan kode alasan penolakan dan diserahkan kepada petugas sekretariat, lalu petugas secretariat mengetik surat jawaban yang isinya mengcopas dari templatesesuai dengan kode yang diberikan penilai. Oleh karena itu, setiap guru yang KTI-nya ditolak bisa saja mendapatkan redaksi jawaban yang sama walau KTI yang diajukannya relatif berbeda, dan itu pun masih bersifat umum, sehingga kadang guru pun masih bingung memahami isi surat jawaban penolaka tersebut.

Bak misteri, pengusul berkas tidak tahu siapa penilai KTI-nya. Pengusul yang KTI-nya ditolak sama sekali tidak memiliki akses untuk bertanya mengapa KTI-nya ditolak? Atau untuk sekedar mengklarifikasi KTI yang ditulisnya. Waktu 10-15 menit adalah sebuah “pengadilan” terhadap KTI yang telah disusun dengan susah payah selama berbulan-bulan oleh guru atau WI. Kalau pun ingin memperbaiki, maka dia harus menunggu sekian bulan untuk periode penilaian berikutnya. Dan itu pun tidak ada jaminan lolos. Oleh karena itu, guru yang sudah terlanjur kecewa tidak mau lagi menulis atau mengajukan KTI, karena hanya buang-buang waktu, biaya, dan tenaga karena merasa tidak dihargai oleh tim penilai.

Banyak alasan penolakan tim penilai hanya berkutat pada hal-hal yang bersifat administratif, misalnya kurang lampiran ini dan itu, kurang lampiran surat ini dan itu walau sudah jelas-jelas itu hanya sebuah karya orisinal penulisnya.  Misalnya, sebuah artikel yang dimuat di Koran (bukti fisik klipingnya disertakan) yang notabene sulit sekali untuk dapat menembusnya bisa ditolak penilai dengan alasan tulisannya tidak relevan dengan tupoksinya sebagai guru atau widyaiswara, tidak disertakan naskah aslinya, tidak dilegalisir kalau yang dikirimnya foto copy-nya, atau tidak menyertakan Surat Keterangan/Pernyataan Pengembangan Profesi dari Kepala  Sekolah.

Alasannya mungkin saja karya itu hasil copas, plagiat, bukan hasil karyanya, dan sederet alasan lainnya. Adalah benar kasus tersebut ada, tetapi seolah digeneralisasi. Kecurigaan pemerintah dan penilai terlalu tinggi kepada orang-orang yang benar-benar menulis KTI-nya sendiri. Akibatnya, semua harus serba menggunakan surat-surat, walau surat itu, sebenarnya bisa juga manipulasi, sehingga ada seloroh, di Indonesia, boleh bohong asal tertib, boleh melanggar asal berjamaah, dan ungkapan ironis lainnya.

Sebuah buku yang notabene sudah ber-ISBN, tercatat di Perpustakaan Nasional RI ditolak oleh penilai dengan alasan buku tersebut diterbitkan oleh penerbit bukan anggota IKAPI yang notabenehanya organisasi swasta yang didominasi oleh penerbit-penerbit besar. Padahal Perpustakan Nasional RI sebagai lembaga pemerintah saja, mau memberikan nomor ISBN bagi buku-buku yang diterbitkan oleh penerbit bukan anggota IKAPI. Sebegitu hebatkah IKAPI, sehingga buku-buku yang diakui hanya yang diterbitkan oleh penerbit anggota IKAPI?

Belum lagi buku-buku yang dinilai diluar spesialisasi kediklatan penulisnya, padahal karakteristik Widyaiswara itu beragam. Bukan hanya yang berada di lembaga diklat yang sudah jelas tupoksinya, seperti Widyaiswara Pusdiklat Kementerian, Balai Diklat, atau PPPPTK, tetapi ada juga Widyaiswara yang bekerja di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang tidak memiliki tupoksi mendiklat guru atau tenaga kependidikan. Dan kadang programnya tergantung kebijakan pemerintah pusat karena perannya sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud di daerah yang harus ikut “mengamankan” kebijakan pemerintah pusat di daerah. Karena tupoksi LPMP bukan sebagai lembaga diklat, maka Widyaiswara LPMP kesulitan mendapatkan AK dari unsur utama mendidik, mengajar, dan melatih (dikjartih).

Belum lagi syarat buku harus beredar secara nasional yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari penerbit bahwa buku beredar secara nasional. Hal ini tidak mudah, jangankan bagi penerbit indieatau self publishing,penerbit mayor pun belum tentu buku-bukunya mampu menjangkau seluruh wilayah Indonesia yang sangat luas.

Dalam hal ini, sebenarnya IKAPI mungkin saja tidak tahu menahu urusan penilaian AK KTI pengembangan profesi WI yang mempersyaratkan penerbitnya harus anggota IKAPI, tetapi pembuat aturan dalam hal ini Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang menjadikanya sebagai syarat. Oleh karena itu , menurut Saya, aturan tersebut harus direvisi karena merugikan Widyaiswara yang menulis buku ber-ISBN tapi penerbitnya bukan anggota IKAPI.

Pedoman Penilaian Angka Kredit Widyaiswara diatur dalam Peraturan Kepala LAN Nomor 26 Tahun 2015. Aturan inilah yang dinilai justru membelenggu dan membatasi Widyaiswara dalam berkarya, berkreasi, dan ada aturan yang bisa jadi multitafsir, seperti kalimat “sistematika penulisan buku dan non buku sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, maksudnya aturan yang mana? Sama sekali tidak dijelaskan. Hal inilah yang akan menjebak dan merugikan pengusul karena bisa saja KTI yang diajukannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku versi penilai.

Alasan penolakan itu sama sekali tidak menyentuh masalah substansi atau isi tulisannya, tetapi hanya berkutat pada urusan administrratif. Inilai potret dimana urusan administrasi lebih dihargai dibandingkan dengan urusan substansi, yang penting ada bukti fisik, maka lolos, cara mengumpulkannya ada yang melalui cara yang kurang baik.

Kekecewaan guru atau WI yang ditolak KTI-nya bertambah ketika di satu sisi dia begitu susah payah menulis KTI, sementara ada oknum-oknum tertentu bisa naik pangkat dengan cara-cara yang tidak jujur dengan “membeli” KTI. Maka muncullah kasus PAK palsu di beberapa daerah yang menyeret sekian banyak guru dan sejumlah oknum yang turut membantunya. Akibatnya, motivasi mereka untuk naik pangkat menuru karena merasa dipersulit dan merasa diperlakukan tidak adil.

Secara normatif, mungkin penilai dapat mengatakan bahwa dasar penolakan tersebut adalah pedoman penilaian yang telah ditetapkan. Justru kalau meloloskan, mereka melanggar. Jawaban tersebut memang benar, tapi mereka lupa bahwa ada proses dan kerja keras yang diabaikan dari penolakan tersebut. Oleh karena itu, selain disamping menggunakan pedoman tertulis, mereka pun perlu menggunakan hati nurani, menghargai tetesan keringat yang dikeluarkan pengusul ketika menulis KTI. Dan kalau ada yang kurang dipahami atau perlu penjelasan, sebaiknya menghubungi pengusul berkas untuk mendapatkan penjelasan, jangan asal coret atau tolak, karena penilai pun, belum tentu serba tahun tentang substansi KTI yang diajukan atau pernah menulis seperti yang ditulis oleh pengusul.

Wajar saja organisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan kepada pemerintah dihapuskannya kewajiban bagi guru untuk menulis KTI, karena disamping hal tersebut memberatkan, menghambat karir guru, juga justru membuka peluang jual beli KTI dalam proses pengurusan kenaikan pangkat.

Saya sendiri sebenarnya kurang sependapat dengan usulan tersebut, karena kurang mendidik dan memotivasi guru untuk produktif menulis, juga meruntuhkan motivasi sebagian guru yang sedang semangat menulis. Akhirnya yang akan terjadi adalah hilangnya tantangan dalam peningkatan kinerja dan profesionalisme guru.

Menurut Saya, yang saat ini diperlukan bukan penghapusan KTI sebagai syarat naik pangkat, tetapi penyederhanaan dan pelonggaran daam proses penilaian AK, penghapusan syarat-syarat adminisratif yang mempersulit, memberatkan, dan terkesan mengada-ada, serta penilai yang kompeten, praktisi, bijak, dan tidak kaku dalam menilai.

Penulis, Widyaiswara Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun