Mohon tunggu...
Idad S Haq
Idad S Haq Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Staf pengajar PTS dengan hobi membagi & memberi. Didalam membagi dipastikan ada pekerjaan memberi, tetapi didalam memberi belum tentu kita membagi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memaknai Surat Peringatan bagi Presiden RI dari BEM Jawa Barat

17 Maret 2015   18:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:31 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14270294142039416690

(Sumber: http://www.dreamstime.com/royalty-free-stock-photo-student-thinking-image10640535)

Hal pertama yang perlu disampaikan dalam tulisan ini adalah bahwa tanpa mengurangi rasa hormat dan terimakasih penulis kepada para mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat yang sudah memiliki itikad baik dalam melihat persoalan yang terjadi pada bangsa ini. Adapun itikad baik ini ditunjukkan dengan membuat surat sebagaimana ditulis pada judul di atas.

Apakah sudah tepat/tidak langkah para mahasiswa ini (yang tergabung dalam BEM Jawa Barat) membuat surat seperti di atas? termasuk dalam hal ini apakah obyek materi yang dikandung surat tersebut sudah benar/tidak, penulis sendiri tidak akan membahas hal ini.

Dan apakah yang dimaksud dengan BEM Jawa Barat ini merupakan kumpulan BEM dari kampus-kampus yang berlokasi di wilayah Provinsi Jawa Barat ataukah hal lainnya?. Kemudian apakah ada landasan hukum yang mendasari terbentuknya BEM di setiap wilayah provinsi di Indonesia?. Penulis mempersilahkan mas/mbak mahasiswa yang tergabung dalam BEM tersebut yang berkompeten memberi penjelasan hal tersebut kepada masyarakat.

Adapun salah satu harian surat kabar di Jawa Barat yang memberitakan tentang hal ini, berikut gambarnya.

(Sumber: http://jabar.tribunnews.com/2015/03/16/berita-foto-bem-jabar-keluarkan-surat-peringatan-pertama-untuk-jokowi-jk diakses pada tanggal 17 Maret 2015, pukul 13.30 WIB)

Maksud tulisan ini, tidak lain karena di dalam kata yang disingkat BEM itu sendiri terdapat unsur yang disebut sebagai mahasiswa. Dan sekedar memberi pencerahan kepada mahasiswa agar mas/mbak mahasiswa tidak lupa akan identitas dirinya yang tidak terlepas dari payung hukum yang melandasinya.

Adapun payung hukum yang dimaksud penulis adalah UU Pendidikan Tinggi (UU PT No. 12/2012) dimana terdapat keberadaan kata mahasiswa di dalam UU tersebut. Penulis sendiri sebagai bagian dari sivitas akademika, dimana mahasiswa sendiri adalah salah satu anggota sivitas akademika tersebut. Penulis pikir perlu memberikan gambaran kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan sivitas akademika ini.

UU Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa mahasiswa adalah salah satu anggota sivitas akademika, selain dosen. Di dalam UU tersebut mahasiswa didefinisikan sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi. Kemudian dijelaskan juga bahwa mahasiswa sebagai anggota sivitas akademika diposisikan sebagai insan dewasa yang memiliki kesadaran sendiri dalam mengembangkan potensi diri di Perguruan Tinggi untuk menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan/atau profesional.

Adapun sivitas akademika sendiri memiliki arti komunitas yang memiliki tradisi ilmiah dengan mengembangkan budaya akademik. Definisi sivitas akademika yang diuraikan di atas memiliki unsur-unsur pembentuk yang terdiri dari: (1)komunitas, (2)tradisi ilmiah, dan (3)budaya akademik. Mari kita telaah makna dari ketiga kata tersebut.

Dari ketiga kata ini, UU PT hanya memberikan definisi untuk kata budaya akademik, yaitu merupakan seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan karya yang bersumber dari IPTEK sesuai asas pendidikan tinggi. Asas pendidikan tinggi sendiri adalah kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinekaan, dan keterjangkauan. Untuk dua kata lainnya, yaitu komunitas serta tradisi ilmiah mari kita cari definisinya melalui kamus.

KBBI Online (http://kbbi.web.id/) mendefinisikan yang dimaksud komunitas adalah kelompok organisme/orangyang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu. Kata tradisi sendiri dalam kamus diartikan sebagai (1)adat kebiasaan turun-temurun, atau (2)penilaian atau anggapan bahwa cara-cara yang telah ada merupakan yang paling baik dan benar. Untuk konteks pembahasan ini, penulis ambil arti yang kedua. Sedangkan kata ilmiah sendiri diartikan sebagai bersifat ilmu, secara ilmu pengetahuan, atau memenuhi syarat (kaidah) ilmu pengetahuan.

Baiklah berdasarkan uraian di atas, kita telah memperoleh perwujudan obyek yang menjadi kajian kita, yaitu bahwa mahasiswa adalah salah satu anggota dari sivitas akademika, dimana mahasiswa sebagai anggota komunitas ini memiliki (bersifat melekat padanya) penilaian/anggapan bahwa cara-cara yang ditempuh adalah paling baik & benar yang didasarkan kepada syarat (kaidah) ilmu pengetahuan (ilmiah).

Dimana kalimat yang digarisbawahi di atas akan digunakan untuk mengembangkan (menambahkan/ memajukan) sesuatu obyek yang dinamakan budaya akademik. Syarat (kaidah) ilmu pengetahuan (atau yang disebut ilmiah) sendiri mencakup 3 (tiga) hal, yaitu: (1)hakekat komponen ilmu, (2)asas keilmuan, dan (3)moral keilmuan.

Hakekat komponen ilmu sendiri terdiri atas ontologi, epistemologi dan aksiologi. Dalam hal ini, penulis akan memberikan penekanan kepada kata asas dan moral keilmuan. Dimana asas keilmuan adalah metode ilmiah yang terangkai dalam kata Logico-Hypothetico-Verifikasi.

Dimana dalam kata Logico-Hypothetico-Verifikasi mengandung makna:

(1)mempercayai cara berpikir rasional;

(2)mempercayai verifikasi argumentasi secara obyektif berdasarkan kenyataan faktual;

(3)mempercayai sifat kritis dalam menarik kesimpulan;

(4)bersifat terbuka terhadap kritik dan kebenaran yang lain;

(5)memperhatikan aspek etis, tidak mengubah kodrat manusia, tidak merendahkan martabat manusia, tidak mencampuri permasalahan tentang kehidupan.

Sedangkan moral (kriteria baik/buruk) keilmuan sendiri, adalah:

(1)bertujuan menemukan kebenaran;

(2)dilakukan dengan penuh kejujuran;

(3)tanpa kepentingan langsung tertentu, dan

(4)berdasarkan kekuatan argumentasi.

Ternyata pembaca inilah asal-usul mengapa yang disebut sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) ini memiliki tuntutan nilai yang relatif tinggi dari masyarakat. Hal ini tidak lain karena demikian ketatnya tradisi yang harus dianut dan diembannya, yaitu ilmiah dan sistem nilai yang dianut dan dijalankan, yaitu berbudaya akademik.

Sehingga atas dasar inilah masyarakat pun menuntut perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan tinggi agar memiliki fungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak, serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai penutup tulisan singkat ini, marilah pembaca (khususnya sivitas akademika termasuk penulis sendiri) merenungi dan meresapi dengan baik makna kata-kata yang telah diuraikan di atas. Apakah keseharian kita dalam beraktivitas sebagai sivitas akademika sudah sesuai dengan tradisi dan sistem nilai seperti telah diuraikan di atas? Hanya masing-masing diri pribadi kita lah yang dapat menilai semua ini.

Semoga tulisan ini bisa jadi bahan koreksi terhadap diri kita sendiri (introspeksi) agar langkah kita ke depan dalam menjalani kehidupan ini semakin menjadi lebih baik lagi, dan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dapat kita laksanakan dengan benar, amin.

Semoga Bermanfaat, Wass (ISH).

Bandung, 17 Maret 2015

Referensi:

1.Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

2.Suriasumantri, S. (1996), Filsafat Ilmu, sebuah Pengantar Populer. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun