Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Optimalisasi Penggunaan Lahan dengan UU Cipta Kerja

26 Januari 2021   08:56 Diperbarui: 26 Januari 2021   09:09 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tujuan dari UU Cipta kerja adalah untuk menyederhanakan berbagai regulasi yang selama ini tumpang tindih baik ditingkat pusat maupun daerah. Dengan dipangkasnya birokrasi, diharapkan dapat meningkatkan investasi ke Indonesia, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif demi terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya di Indonesia. Hambatan investasi yang terbesar yakni terkait tingginya upah dan kenaikan upah setiap tahunnya yang terlampau tinggi disbanding negara lain. 

Selain itu, harga lahan tidak terjangkau yang tidak diiringi dengan kepastian hukum, karena di Indonesia masih sering terjadi sengketa lahan antara perusahaan dengan masyarakat adat. Hal lain yang juga menyulitkan investasi di Indonesia adalah banyaknya pembatasan investasi pada sektor-sektor tertantu. Dengan adanya UU Cipta Kerja, diharapkan hambatan-hambatan tersebut dapat diminimalisir.

Lahan menjadi faktor penting dalam investasi terutama dalam mendirikan industri berskala besar (pabrik) di Indonesia, sehingga kebijakan pemerintah mengharmonisasi regulasi agraria (pertanahan) dalam UU Cipta Kerja ditujukan untuk lebih meningkatkan akselerasi investasi di dalam negeri. 

Hal ini sangat penting karena banyaknya konflk lahan dengan masyarakat serta kurangnya sinergi aturan pusat dengan daerah, sehingga justru merugikan pemerintah dan masyarakat khususnya di daerah. Investasi yang terhambat berdampak terhadap minimnya ketersediaan lapangan kerja, lambatnya pemerataan pembangunan ekonomi di daerah, serta kurangnya daya saing iklim usaha dan investasi Indonesia di forum dunia.

UU Cipta Kerja merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi dengan mengundang investor menanamkan modalnya di Indonesia. Harapannya, setelah investasi masuk maka akan mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, sehingga permasalahan pengangguran pun akan turut terselesaikan. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan harmonisasi aturan agar permasalahan tanah adat yang selama ini cukup mengganggu investasi dapat diselesaikan, serta investasi bisa merata di seluruh daerah dan tidak terpusat di Pulau Jawa saja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun