Mohon tunggu...
Ida wijayanti
Ida wijayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Pengamat Ekonomi dan Kebijakan Publik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Manfaat Positif Pembentukan Tim Pembahas RUU Cipta Kerja

18 Agustus 2020   08:45 Diperbarui: 18 Agustus 2020   08:39 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

RUU Cipta Kerja disusun agar dapat membangkitkan ekonomi dari dampak pandemi covid-19, Pemerintah Indonesia menganggap perlu adanya tanggapan yang cepat dan tepat. Hal ini dilakukan dengan adanya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, sehingga diharapkan dapat merubah struktur ekonomi yang akhirnya mampu membuat perubahan terhadap semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. 

Dengan begitu akan semakin banyak lapangan kerja baru yang tercipta, peningkatan investasi dan juga peningkatan produktivitas dari para pekerja. Namun banyak kalangan yang menolak RUU ini karena dianggap sangat merugikan dan merusak kesejahteraan para pekerja. 

Perbedaan pendapat ini harus dapat disikapi secara baik oleh pemerintah, oleh sebab dibentuk tim tim khusus pembahasan bersama draf RUU sangat dibutuhkan untuk menampung aspirasi dari berbagai kelompok.

Komunikasi antara DPR dan serikat buruh yang menghasilkan kesepakatan bersama untuk membantuk tim khusus untuk membahas draf RUU cipta kerja atau Omnibus Law, merupakan kemajuan yang sangat besar dalam hal pembahasan RUU Cipta Kerja. Kompromi dan diskusi merupakan jalan yang terbaik untuk membahas RUU Cipta Kerja, selain itu dalam pembahasan baiknya jika tidak ada pihak yang memaksakan kehendaknya.

Selain dengan pembentukan tim khusus, perlu ada komunikasi yang baik dan transparan antara DPR dan masyarakat. Bahkan bila perlu, pembahasan pasal demi pasal dilakukan terbuka sehingga masyarakat bisa memantau secara langsung. Hal ini dilakukan sebagai langkah agar dapat meningkatkan transparansi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja dan juga sebagai salah satu langkah untuk meningkatkan dukungan masyarakat terhadap RUU Cipta Kerja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun