Mohon tunggu...
Politik

Apakah Bisa KPU Menggugat Putusan Bawaslu?

26 Maret 2018   21:02 Diperbarui: 26 Maret 2018   21:07 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil sidang adjudikasi penjelasan proses sengketa pemilu antara PBB sebagai pemohon dengan KPU sebagai termohon sudah diputuskan dimenangkan oleh PBB atau meloloskan PBB dalam pemilu 2019 yang diputuskan pada minggu tanggal 4 maret 2018.

      KPU pun menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu RI terkait sidang sengketa hasil verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. Jikalau menurut pada UU, apapun keputusan Bawaslu akan siap dan wajib untuk ditindaklanjuti menurut komisioner KPU RI.

      Diketahui , bahwa PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019 berdasarkan surat keputusan pemilu no 58./PL.01.1-kpt/03/kpu/11/2018 tentang penetapan parpol peserta pemilu 2019. Alasannya , karena PBB di anggap tidak memenuhi syarat verifikasi di kabupaten Manokwari selatan yang mengakibatkan tidak memenuhi syarat verifikasi di papua barat.

       Dalam analisis HTUN, bisa saja KPU menggugat keputusan keputusan Bawaslu namun KPU memiliki alasan mengapa KPU tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN. Komisioner KPU mengakui bahwa dalam pasal 469 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, para pihak termasuk KPU di beri ruang untuk menggugat ke PTUN jikia tidak puas dengan putusan Bawaslu. Tetapi dalam pasal 470 UU pemilu, PTUN itu konstruksinya bukan sebagai lembaga banding, namun sebagai lembaga peradilan biasa/sebagai lembaga peradilan baru. Karena bukan lembaga banding maka obyek gugatan atau obyek sengketa bukan putusan Bawaslu yang membatalkan SK KPU. Namun, obyek sengketa di PTUN, justru SK KPU itu sendiri. Alasan lain juga karena menilai putusan Bawaslu sebagai putusan hukum yang perlu ditindaklanjuti KPU. Tetapi KPU dalam bertindak selalu berdasar hukum. Selain itu Bawaslu dan KPU adalah sama-sama penyelenggara pemilu, namun KPU lebih memilih tidak menggugat putusan Bawaslu ke PTUN karena alasan-alasan diatas termasuk salah satunya karena ingin bertindak berdasarkan hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun