Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum: Tim Legal Eiger Vs Youtuber

29 Januari 2021   19:24 Diperbarui: 30 Januari 2021   05:58 3058
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

UU ITE tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP. Supaya tambah jelas, saya mencatat ada minimal 6 jenis penghinaan  dan/atau pencemaran nama baik di KUHP yakni

  1. Pasal 310  ayat (1)  tentang Penistaan 
  2. Pasal 310 ayat (2) tentang Penistaan dengan surat
  3. Pasal 311 tentang Fitnah
  4. Pasal 315 tentang Penghinaan Ringan
  5. Pasal 317 tentang Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah
  6. Pasal 318 tentang Perbuatan fitnah

Bagi yang belum mengetahui, pelanggaran UU ITE tersebut merupakan delik aduan. Maksudnya delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban. Dalam delik aduan korban dapat mencabut laporannya jika permasalahan berhasil diselesaikan tanpa menempuh jalur hukum.

Sekarang tergantung bagaimana keputusan Dian @duniadian merespon tindakan PT MPI

Jika respon PT MPI "tidak cukup pantas" karena hanya sekadar minta maaf di twitter atau email, maka @duniadian layak melanjutkan ke pengadilan. Ada  UU yang sempat saya paparkan yang bisa menjerat perbuatan PT MPI.  Mungkin bisa dimulai dari perbuatan PT MPI  dengan melakukan "Penghinaan Ringan" sesuai KUHP Pasal 315

Update Reaksi MPI

sumber : https://www.google.com/search?q=ronny+lukito&safe=strict&rlz=1C5CHFA_enID864ID865&sxsrf=ALeKk03TE2wCNARXZcjqS8zvyZHdWQMBwA:1611921210520&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiYhKK5isHuAhW-7XMBHTyRCzQQ_AUoAXoECCQQAw&biw=1422&bih=737
sumber : https://www.google.com/search?q=ronny+lukito&safe=strict&rlz=1C5CHFA_enID864ID865&sxsrf=ALeKk03TE2wCNARXZcjqS8zvyZHdWQMBwA:1611921210520&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=2ahUKEwiYhKK5isHuAhW-7XMBHTyRCzQQ_AUoAXoECCQQAw&biw=1422&bih=737
Setelah  lebih  dari 48 jam kasus bergulir, CEO PT Eegerindo MPI Ronny Lukito merespon lewat twitter dan katanya juga lewat email.  PT MPI mengakui bahwa surat yang diunggah @duniadian benar dikirim tim internalnya, dengan maksud memberi masukan kepada pihak luar agar lebih baik lagi mengulas produk Eiger.  

Ronny juga  mengakui dan menyadari yang mereka lakukan tidak tepat dan salah, serta  berterima kasih (tidak  dijelaskan, berterima kasih dalam bentuk apa) kepada konsumen yang dengan upaya keras mau meluangkan waktu dan tenaga untuk berkreasi membuat konten berhubungan dengan Eiger.

https://twitter.com/duniadian/
https://twitter.com/duniadian/

Konsumen Layak Memberi Pelajaran Pada Oknum Produsen "Sombong"

Nasi sudah menjadi bubur (yang nggak enak) buat  PT MPI. Netijen Indonesia  sudah mulai memposting rasa kecewa pada Eiger, bahkan ada yang tidak akan  mau  membeli produknya. Apalagi terbongkar pula perbuatan  oknum MPI pada youtuber @duniadian ternyata   bukan yang pertama kali. 

Karena itu,  ada baiknya konsumen bersuara lantang menghadapi produsen "sejenis" Eiger MPI.  Perusahaan yang berkantor pusat di Bandung harus  belajar menghargai upaya dan kreatifitas konsumen, apalagi video yang berkonten positif,  yang membuat calon konsumen ikut membeli produknya. 

Surat Keberatan yang disampaikan Eager pada konsumen,  harus jadi catatan dan  pelajaran. Produsen harus bisa lebih menghargai konsumen. Produsen tidak  boleh mengatur dan mendikte konten sesuai seleranya, apalagi dalam konteks ini,  @duniadian gak di-endorse, gak dibayar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun