Mohon tunggu...
Mercy
Mercy Mohon Tunggu... Administrasi - Ibu dua anak remaja, penggiat homeschooling, berlatarbelakang Sarjana Komunikasi, Sarjana Hukum dan wartawan

Pengalaman manis tapi pahit, ikutan Fit and Proper Test di DPR.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka buat Ketua Peradi Otto Hasibuan SH urusan Pengangkatan Sumpah Besok

24 Januari 2021   12:09 Diperbarui: 24 Januari 2021   12:18 949
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
informasi harus Rapid Tes / Antigen untuk Pengangkatan Sumpah Advokad PERADI Januari 2021 | dokpri

Surat terbuka untuk Peradi

Surat terbuka untuk Ketua Peradi Dr Otto Hasibuan saya tulis dalam konteks urusan Pengangkatan Sumpah  Advokad PERADI, mulai Selasa 26/1 sampai 5/2 2021. 

Berdasarkan info, Organisasi Advokad PERADI mengatur prosesi bertempat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam satu hari, bisa satu atau dua bagian kelompok berdasarkan agama para advokad,  pagi dan siang. Diatur supaya 500-an advokad yang akan Angkat Sumpah  diatur sehingga dalam  satu upacara Pengangkatan Sumpah hanya diikuti 30 - 40 advokad saja.

Dalam Surat Edaran PERADI di atas,  disebutkan kewajiban bagi setiap advokad yang akan diangkat sumpahnya.  

Karena PERADI sangat perduli dengan protokol kesehatan, sehingga  500-an advokad --yang sudah bayar Rp 4 juta perorang untuk biaya Pengangkatan Sumpah-- ada lagi tambah beban biaya untuk hal-hal berikut :

  • Toga Advokad
  • Berkemeja putih bawahan hitam
  • Bawa sarung tangan
  • Bawa masker
  • Bawa sanitizer
  • Surat Negatif Tes Rapid/Antigen 

Okelah biaya tersebut  saya pikir masih masuk akal karena sejak pandemi ini, relatif kita sudah punya.  Toga Advokad bisa beli atau pinjam. Namun ada satu kewajiban lagi yakni untuk biaya  Rapid Tes / Antigen yang biayanya sekarang sekitar Rp 250 ribu - Rp 1 juta tergantung lokasi.

Apakah Bisa dengan Pengecekan Suhu Tubuh saja?

Aula Pengadilan Tinggi Jakarta, tempat Pengangkatan Sumpah Advokad | dokpri
Aula Pengadilan Tinggi Jakarta, tempat Pengangkatan Sumpah Advokad | dokpri
Rapid Tes / Antigen menurut Satgas Covid-19 lebih ditujukan untuk calon penumpang transportasi  seperti Pesawat atau Kereta Api atau Kapal Laut. Jadi mereka ada di satu ruangan tertutup untuk jangka waktu yang cukup lama, bisa 3 jam atau 14 jam bersama-sama puluhan sampai ratusan orang (50% dari kapasitas).

Sementara situasi dan kondisi ruangan aula Pengadilan Tinggi Jakarta, tempat pengangkatan sumpah, bukan seperti di pesawat yang tertutup. Malah ada yang menyatakan,  Aula Pengadilan Tinggi suasana-nya mirip mall.  

Dan kalau mau lebih teliti, sebelum masa Covid-19, aula itu bisa menampung  ratusan orang sekaligus. Bahkan saya nemu di google, foto dokumentasi per 26 Juni 2019, pengangkatan Sumpah di lokasi yang sama, Aula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memang banyak banget (lihat foto). 

Prosesi Pengangkat Sumpah --berdasarkan pengalaman senior saya--  juga tidak memerlukan interaksi antaradvokad. Tidak perlu salam-salaman, apalagi  tidak berpegangan tangan. Dan tidak ada yang mau cipika cipiki meskipun suami istri kalau di tempat umum toh?

Sekarang mari kita berpikir kritis. Acara Pengangkatan Sumpah PERADI besok itu, sudah diatur sedemikian rupa, sekitar satu kloter cuma ada 30-an advokad.  Jadi situasi ruangannya tidak berdesak-desakkan,  lega  seperti mall saja. 

Nah, di mall kita cukup diperiksa suhu tubuh kan? Tidak perlu menunjukkan Rapid Tes Antigen yang berlaku tiga hari ?

Win Win Solution  

Kalaupun harus harus harus  menunjukkan Bukti Rapid Tes Antigen yang masih berlaku, tidak bisa cuma periksa suhu tubuh,  para advokad mencoba cari solusi.  

Di WA Grup 26 Januari siang, sudah ada usulan Rapid Tes Massal, biayanya jadi lebih hemat sampai Rp 100.000. Tujuannya meringankan biaya. Tes masal bisa dilakukan H-2 sampai pada Hari H, sesuai skedul Pengangkatan Sumpah Advokad.  

Lebih bagus lagi kalau Panitia PERADI bisa mengorganisasi tempat tes massal tersebut sehingga bisa nyaman, tertib, dan tidak desak-desakkan.  Jadi PERADI bisa selangkah lebih maju dari Organisasi Advokad lainnya. Maksud saya, tidak cuma bisa menyuruh saja, tetapi PERADI  bisa lengkap dengan solusinya. 

Apakah Panitia Sudah Tes Rapid/Antigen?

Saya tidak mau berdebat kusir soal perlu tidaknya Rapid/Antigen jika masuk  ruangan mall, eh masuk ruangan Aula Pengadilan Tinggi. 

Justru saya mempertanyakan, nanti di dalam ruangan itu, pasti ada panitia dari PERADI, ada staf dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, ada Petinggi PERADI, dan pastinya ada Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pertanyaan saya, apakah mereka semua juga melakukan Tes Rapid/ Antigen yang berlaku tiga hari? Kalau ya, mesti tunjukkan buktinya, supaya semua yang nanti ada di ruangan, tidak ada dusta corona di antara kita.

Saya membayangkan pada Hari H,  30-an para advokad semuanya sudah Rapid / Antigen, sementara banyak  panitia yang wara wiri, mulai urus pendaftaran sampai proses Pengangkatan Sumpah.  Demikian juga Para Hakim Pengadilan Tinggi, dan Para Petinggi  PERADI ada di dalam ruangan,. Nah kalau mereka semua ternyata belum tentu terbukti punya Surat Negatif Rapid/Antigen. Waduh, apa kata dunia.

Pertanyaan itulah yang saya lontarkan ke PERADI, khususnya Bapak Otto Hasibuan yang namanya terpampang dalam Surat Edaran --mewajibkan para advokad membawa Surat Lulus Tes Rapid/Antigen berlaku 3 hari.

Apa Jaminannya Panitia Bebas Covid-19?  

Karena virus Covid-19 itu tidak jelas,  siapa menulari siapa. Maka saya --mau tidak mau--  melontarkan pertanyaan ini. Apa jaminannya panitia bebas Covid-19?  Apalagi desain prosesi pengangkatan sumpah itu berhari-hari, sehingga panitia juga berhari-hari bekerja. 

Saya juga berhitung, kalau demikian untuk membuktikan  bebas Covid-19, maka para panitia PERADI, staf Pengadilan Tinggi, Para Petinggi PERADI, dan para Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta harus juga berkali-kali bayar Rapid Tes Antigen. 

Kalau dihitung, sebutlah kalau Petinggi PERADI dan Hakim Pengadilan Tinggi punya uang banyak,  mampu bayar Rapid Tes/ Antigen sendiri (walaupun masih tanda tanya juga, apa iya  mereka mau tiga hari sekali Rapid Tes/Antigen) 

Kalau satu kali Rapid Test/ Antigen biaya Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Silakan hitung saja biaya yang ditanggung setiap orang.  Apa mau dan mampu setiap panitia membayar dari kantong sendiri untuk Rapid Test? Ya mestinya dibayarin organisasi atau Pengadilan Tinggi sebagai tempat kerja,  mosok bayar sendiri. 

Pertanyaan kritisnya, beneran PERADI dan Pengadilan Tinggi membayar Rapid Tes per-tiga hari untuk karyawannya?  

Hitungannya 1 bulan = 30 hari = 10x rapid tes. Sebulan untuk satu pegawai, Organisasi harus mengeluarkan budget Rp 2,5 juta. 

Kalau ada 10 karyawan = Rp 25 juta perbulan? Kalau 20 karyawan = Rp 50 juta perbulan, untuk Rapid Tes/Antigen. 

Hmmm, kalau benar 100% demikian, secara pribadi saya angkat jempol untuk PERADI dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Semoga Surat Terbuka lewat tulisan ini bisa sampai ke Pimpinan dan Sekjen PERADI. Sebenarnya saya sudah coba minta nomor WA dan bisa menjapri Dr Otto Hasibuan, tetapi staf PERADI  pada mingkem wae. It is oke. Banyak jalan ke Roma, termasuk lewat tulisan ini toh, semoga sampai ke Petinggi PERADI.

Sekali lagi saya terbeban karena banyak advokad yang menjapri saya, mungkin karena saya paling muda dan paling cakep ya (hehehe bercanda). Kami hanya bertanya mewakili banyak advokad,  dan berharap PERADI bisa lebih bijaksana. Tetap menerapkan protokol kesehatan, tetapi dengan cara dan biaya yang lebih masuk akal, misalnya pengecekan suhu tubuh. 

Jadi tidak perlu menambah beban para advokad --meminjam kalimat mereka-- yang masih miss-queen (baca miskin, hehehe) ini, makan saja irit-irit.  Jika sepanjang Tahun 2021 ini,  ada 27 Pengadilan Tinggi x 500 Advokad yang Angkat Sumpah = 13.500 advokad. Maka minimal 13.500 orang  akan bersyukur jika PERADI bisa lebih bijaksana, tidak menambah beban biaya. Oya,  Para Advokad sudah membayar Rp 4 juta untuk biaya Pengangkatan Sumpah. 

Semoga PERADI akan terus berupaya untuk menjadikan PERADI sebagai organisasi Advokat yang memberikan kemaslahatan bagi semua anggotanya, bagi masyarakat luas, serta bagi tegaknya supremasi hukum di Negeri tercinta ini.

Salam hormat  

Dra. Mercy Sihombing, SH  (ibumercy@gmail.com / ibumercy.aphi@pgri.or.id)
(saat ini saya konsentrasi menjadi advokad yang  berfokus pada masalah guru dan pendidikan, dan problem disabilitas usia sekolah)

Tambahan sedikit :  Dalam Daftar Nama Resmi yang dikeluarkan Peradi, mengapa Gelar saya  salah tulis ya.  Sejak dua hari lalu saya sudah minta direvisi ke Panitia. Mohon konfirmasi atas kesalahan itu disampaikan juga ke saya segera ya. Terima kasih.

dok. pribadi
dok. pribadi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun