Sumber foto: dokpri. Foto Ibnu Rusid, S.Pd
Isu HAM kerap kali menjadi pemicu dan cambuk untuk menjalankan roda demokrasi, HAM menjadi sesuatu yang sangat-sangat urgen dalam situasi-situasi tertentu salah satunya adalah situasi Pertarungan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.Â
Hak asasi manusia (HAM) sederhananya adalah hak yang dianggap melekat pada diri semua manusia tanpa memandang latar belakang suku, agama, bahasa, etnis, atau status lainnya. Hak asasi manusia dilindungi sebagai hak ikhtiyari dalam hukum nasional maupun internasional.Â
HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM juga bersifat egaliter dalam artian hak-hak yang dimiliki semua orang itu sama.Â
Sesuai dengan konsep hak asasi manusia sebagai "claims againts the public authorities of the state ", negara adalah pemangku kewajiban (duty berarer ), sedangkan pemangku hak adalah warga negara (right holder ). Hukum HAM mengatur tiga kewajiban dasar negara, yaitu (i) kewajiban menghormati (to respect ), (ii) kewajiban melindungi (to protect ), dan (iii) kewajiban memenuhi (to fullfil ).Â
Kewajiban negara tersebut melahirkan tanggung jawab bila terjadi pelanggaran atas suatu kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu berdasarkan suatu perjanjian internasional tentang HAM. Pelanggaran terhadap kewajiban inilah yang disebut dengan pelanggaran HAM.
Perkembangan Penindaklanjuti kasus HAM, baik pelanggaran HAM masa lalu maupun HAM masa kini, kesemuanya termasuk pelanggaran HAM, namun sangat disayangkan penyelesaian kasus HAM hanyalah sebatas mimpi yang dengan gampang meninabobokan masyarakat yang dipoles dalam bahasa-bahasa majas dan profokatif.
Kini rakyat telah cerdas, tidak mudah dibodohi dengan janji-janji palsu, masyarakat butuh BUKTI bukan JANJI. Untuk kasus-kasus Hak Asasi Manusia sudah sepantasnya untuk direalisasikan, bukan hanya sebatas jualan politik untuk meraih simpatisan dan mempengaruhi para pamilih. HAM tidak cukup hanya di bicarkan dalam bentuk-bentuk narasi dan sajak-sajak khayalan butuh realisasi nyata.