Mohon tunggu...
Ibnu Purna
Ibnu Purna Mohon Tunggu... -

WNI & netraI dari politik| Ayah dari 3 anak & punya istri yg setia| Public Policy & Parlemen Watch| Indonesia BERSIH & MAJU \r\nhttp://www.ibnupurna.com | www.kompasiana.com/ibnupurna| twitter @ibnupurna

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mau Bubarkan FPI, Ini Prosedur Hukumnya

11 November 2014   04:19 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:07 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Ibnu Purna


Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengaku telah memberi instruksi kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk segera mengirimkan surat rekomendasi pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) ke Kementerian Hukum dan HAM pada hari ini juga. "Saya sudah minta Biro Hukum untuk kirim ke Menkumham untuk kasih rekomendasi ke Pengadilan Negeri untuk membubarkan FPI di seluruh Indonesia," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 10 November 2014. Ahok mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena ia menilai bahwa ormas itu telah melawan konstitusi dengan terus menerus menyuarakan penolakan terhadap rencana pelantikan dirinya menjadi Gubernur. "FPI itu tidak layak hidup di Indonesia kalau melawan konstitusi," kata Ahok di Viva News http://m.news.viva.co.id/news/read/556594-ahok-kirim-rekomendasi-pembubaran-fpi-ke-mendagri


Tulisan ini tidaklah bermaksud membahas substansi perseteruan FPI dengan Ahok, namun ingin menjelaskan prosedur pembubaran suatu ormas, termasuk FPI. Apabila Ormas tersebut telah terdaftar, sesuai  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 22 Juli 2013 (Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada 2 Juli 2013), dalam hal ini Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak bisa seketika melakukan tindakan pembubaran suatu Ormas.


Di era demokrasi ini, untuk membubarkan suatu Organisasi Massa (Ormas) tidaklah semudah seperti yang direkomendasikan oleh Kepala Daerah. Pertama-tama  perlu diteliti apakah suatu organisasi massa tersebut telah terdaftar sebagai salah satu Ormas dalam dokumen resmi pemerintah (Kemendagri RI) atau belum?  Karena untuk pembubaran Ormas, jelas-jelas diatur dalam Pasal 15 UU Keormasan yang baru mengenai keperluan surat keterangan terdaftar bagi setiap Ormas. Kalau belum terdaftar, lalu apanya yang mau dibubarkan.


Apabila Ormas tersebut telah terdaftar, sesuai  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 22 Juli 2013 (Setelah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada 2 Juli 2013) maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah tidak bisa seketika melakukan tindakan pembubaran suatu Ormas. Prosedurnya melalui tahapan regulasi dan validasi.


Pasal 59 dalam UU Tentang Keormasan Tahun 2013, telah mengatur sedemikian rupa tentang berbagai larangan terhadap Ormas, yaitu: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b)  melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pelanggaran terhadap larangan yang dimaksud sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 59 diatas, maka setiap Ormas sesuai Pasal 61 dapat dikenai sanksi berupa: a) peringatan tertulis; b) penghentian bantuan dan/atau hibah; c) penghentian sementara kegiatan, dan/atau; d) pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Sanksi administratif tersebut diatas menjadi tugas Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Namun dalam Pasal 60 ayat (2) Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran.


Dalam konteks regulasi tersebut, betapa jalan panjang untuk pembubaran sebuah Ormas cukup panjang, karena peringatan tertulis saja sebagaimana dimaksud pada Pasal 61  mencakup tiga tingkatan, yaitu peringatan tertulis kesatu, peringatan tertulis kedua, dan peringatan tertulis ketiga. Masing-masing tingkatan tersebut mempunyai durasi waktu berjenjang dan setiap peringatan tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.


Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah barulah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan organisasi setelah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 ( empat belas) hari MA tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan (lihat Pasal 65). Apabila dalam hal penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sesuai dengan tingkatannya.


Apabila Ormas dimaksud masih juga tidak mematuhi ketentuan selama dijatuhi sanksi penghentian sementara kegiatan, maka Ormas dimaksud dapat dibubarkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran.  Artinya, Ormas dimaksud masih bisa melakukan upaya kasasi kepada Mahkamah Agung.


Dengan pertimbangan regulasi di atas, maka suatu Ormas dapat saja dibubarkan, namun tentu Ormas yang sudah sesuai dengan semangat UU yang baru, yaitu telah terdaftar secara resmi. Selain itu semua tahap harus dilalui, mulai dari peringatan tertulis pertama, peringatan tertulis kedua, peringatan tertulis ketiga, penghentian bantuan dan/ atau hibah, penghentian sementara kegiatan, pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum, sampai upaya kasasi ke MA dari Ormas yang terancam dibubarkan. Jadi tahapannya cukup panjang dan memerlukan waktu yang lama dan bisa melelahkan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar Pemerintah tidak semena-mena dapat membekukan atau membubarkan suatu Ormas. Karena kebebasan berorganisasi dan menyatakan pendapat dijamin oleh Undang-undang. Inilah makna dari suatu demokrasi. (Artikel lainnya bisa dibaca di ibnupurna.id)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun