Mohon tunggu...
Ibnu Habibie AR
Ibnu Habibie AR Mohon Tunggu... Administrasi - Mencoba berbagi

Zippo

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2 Sisi Mata Uang RPDH

22 Desember 2020   08:00 Diperbarui: 22 Desember 2020   08:00 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam rangka menunjang Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kementerian keuangan bekerja keras dan cerdas guna berkontribusi dalam terwujudnya serta tercapainya program PEN.

Salah satu cara yang dilakukan adalah melakukan peningkatan dari sisi belanja negara, yang diharapkan akan mempunyai multiplier effect yang dihasilkan. 

Adapun dampak yang diinginkan adalah antara lain dengan adanya penyerapan tenaga kerja, adanya peningkatan transaksi pengadaan barang/jasa. Sehingga dapat meningkatkan pendapatan yang kemudian meningkat pula daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, Program PEN merupakan prioritas utama di bidang ekonomi yang digunakan dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Masih banyak lagi program program pemerintah khususnya kementerian keuangan dalam upaya menanggulangi dampak Pandemi Covid-19. 

Antara lain seperti restrukturisasi pinjaman bagi nasabah terdampak, bantuan kuota internet bagi pelajar dan pengajar, penyaluran BLT Dana Desa, refocusing anggaran dan masih banyak lagi.

Kemudian kementerian keuangan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN) mempunyai tugas dan fungsi mengelola kas negara. 

Dimana dalam pelaksanaannya membutuhkan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban pengelolaan kas negara yang baik. 

Dalam melaksanakan tusi tersebut, telah terdapat satu unit eselon 2 yaitu Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit.PKN) pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dit. PKN dalam pelaksanaan tugas dan fungsi mempunyai satu kewajiban untuk dapat menyajikan data perencanaan pengeluaran kas negara yang akurat. Maka untuk mewujudkan perencanaan pengeluaran kas yang berkualitas serta dapat diandalkan, dengan ini Dit. PKN membuat mekanisme penyampaian rencana penarikan dana harian (RPDH). 

Dengan RPDH ini setiap kementerian/lembaga dapat menyampaikan rencananya untuk periode bulanan kepada Kementerian Keuangan. Dimana perangkat dan sarana yang diperlukan dalam rangka penyampaian RPDH ini, telah disediakan oleh kementerian keuangan.

Antara lain seperti aplikasi SAS, SPRINT, dan juga telah disediakan ruang konsultasi baik melalui hai.djpb ataupun hai.cso pada masing masing KPPN yang tersebar diseluruh indonesia yang berjumlah sebanyak 182 KPPN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun