Mohon tunggu...
Ian Hidayat
Ian Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Sedang bercanda cita

Menempuh pendidikan di UIN Alauddin Makassar dengan beasiswa dari orang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tangis Manis Petani Gula Takalar

11 September 2023   14:21 Diperbarui: 11 September 2023   14:32 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Dokumentasi Pribadi ; Warga Memasang Spanduk 

9 September,Sabtu Siang, sesaat merayakan sorak sorai pelantikan pengurus baru IMM Gowa. Belum usai acara saya bergegas meninggalkan tempat pelantikan, saat Kawan Adam membacakan orasi iftitahnya mengenai gerakan "manifesto insan cendekia". 

Adam adalah salah satu kawan berpikir di IMM, terkhusu di IMM Gowa. Wacana wacana Adam cukup menarik melihat latar belakang IMM yang kaku dan terkesan mulai meninggalkan budaya literasi jika mulai berangkat ke tingkatan cabang. Entahlah, mungkin penyakit OKP-OKP yang lain juga sama. Makanya, harapan besar nanti nya akan diemban oleh kawan kawan pimpinan baru. 

Sebenarnya tulisan ini juga sebagai bentuk permintaan maaf, saya merasa lancang meninggalkan tempat yang menjadi sakral itu. Tempat itu menjadi sakral seketika ketika Deni dan Adam mulai naik di mimbar, orang yang sebenarnya lebih cocok naik di mobil truk memegang toak dibnding harus pidato iftitah di mimbar tersebut. Waktu itu, saya hanya berpamitan dengan Alif, seorang penggerak di IMM Gowa.

Anehnya, pada saat berpamitan saya sempat menariknya ke belakang. Mencari tempat yang sedikit lebih tenang untuk berbicara, ketika berpamitan dia tidak berbicara banyak.

"Iyo pergimko" dengan santainya melepas kepergian itu.


Saya sebenarnya berharap ada serangkai kata dan instruksi atau minimal motivasilah dari kawan bajingan satu ini. Tapi entahlah, siasat apa yang dia pikirkan kala itu peduli setan dengan itu. Tapi terlelpas dari itu semua saya bisa jaminkan orang ini cukup lihai menangani permasalahan di IMM Gowa. Baik internal maupun eksternal.

Saat hendak pergi, Enal datang menghampiri, sedikit berbincang tentang permasalahan komisariat. Saya dan Enal sebenarnya punya kemiripan identik. Kami sama sama Ketua Komisariat, bedanya saya lebih dulu menjadi ketua komisariat dibanding Enal. Makanya kami berdua sering bertukar pikiran.

Malas menanggapi perbincangannya yang cukup berat tentang itu. Saya tetiba mengalihkan pembicaraan.

"Ayo ke Takalar" gumamku singkat.

Ia sempat berpikir apakah harus ikut atau tidak. Cilakanya, setelah pendiskusian panjang dengan dirinya sendiri, Enal menjawab dengan semangat 

"Ayomi kak"

Saya senang melihat semangat berjuangnya itu. Apa yang dicitakan "manifesto insan cendekia" oleh wacana Adam dan kawan kawan berusaha diwujudkan oleh Enal. 

Tanggung jawab kaderisasi sesungguhnya tidak terkekang pada forum forum pendiskusian saja. Tapi kaderisasi juga harus berbicara tindakan praktis yang sesuai dengan ide tersebut. Makanya, ide untuk mengajak Enal adalah sebuah proses penalaran untuk menyebarkan spirit kaderisasi pada tujuan humanisasi.

Apa yang terjadi di Takalar tidak akan selesai jika tidak ada orang yang punya kesadaran humanis akan itu.

Perjalanan ke Takalar, tepatnya di Kampung Beru, Kecamatan Polongbankeng utara tidak terlalu jauh tapi juga tidak terlalu dekat. Sekira 30 menit kami dalam perjalanan atau tepatnya tiba pukul 16.00 WITA.

Disana, warga bersama dengan pendamping memasang spanduk Peta HGU PTPN XIV Takalar yang akan berakhir dan yang telah berakhir. Pemasangan spanduk tersebut mempertegas bahwa warga menolak perpanjangan HGU PTPN XIV Takalar.

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Pabrik Gula (PG) Takalar adalah perusahaan BUMN yang memproduksi komoditas gula dan tebu. Luas lahan yang dikuasai oleh PTPN XIV PG Takalar saat ini adalah kurang lebih 9.000 Ha yang terdapat di Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto. Di Takalar, terdapat 6,728.15 Ha, terdiri dari Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Peta HGU PTPN yang dipasang warga
Peta HGU PTPN yang dipasang warga

Perlawanan demi perlawan yang dilakukan oleh masyarakat direspon oleh perusahaan dengan memobilisasi secara paksa pekerja melibatkan aparat kepolisian. Tahun 2009 Bentrokan pun tidak dapat dihindari, puluhan warga mengalami luka-luka akibat pukulan hingga tembakan. Bahkan 3 warga di kriminalisasi pasca insiden tresebut. Pasca itu perlawanan warga masih terus bergelora, upaya rakyat untuk merebut kembali hak mereka atas tanahnya masih terus ada.

Tahun 2023, telah memasuki masa akhir HGU PTPN XIV. Bahkan dari keseluruhan HGU, sebanyak 2.219,2 ha telah berakhir masa HGU nya sejak 23 Maret 2023 & sisanya 4562,95 ha akan berakhir pada 9 Juli 2024. Dari pemantauan, hingga saat ini PTPN XIV belum mengajukan perpanjangan HGU.

Dalam proses pembebasan lahan baik dari PT. Madu Baru hingga peralihan ke PTP 24-25 terus dilakukan meskipun warga melakukan penolakan meskipun dalam skali yang tidak terlalu besar karena dalam prosesnya melibatkan aparat. 

Makanya ini penting untuk menyadari, Penguasaan dan pemanfaatan tanah adalah dasar terwujudnya kehidupan yang layak dan basis kesejahteraan bagi petani. Tanah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mesti dijunjung tinggi dan ditegakkan secara terus menerus  oleh negara. Itu berarti, hilangnya kepemilikan tanah masyarakat akibat pembangunan yang kapitalistik dan menindas, merupakan bentuk pelanggaran  terhadap hak asasi manusia.  Rendah atau tiadanya kepemilikan tanah berarti  petani kehilangan sumber pendapatan, rentan terhadap berbagai kekerasan dan menjadi objek pemerasan berbagai perusahaan tempat mereka menjual tenaga  untuk bisa bertahan hidup. Berbagai kesulitan tersebut menghambat proses pengembangan diri dan sosial.

Ketimpangan dalam struktur kepemilikan tanah, terkonsentrasinya penguasaan atau monopoli atas tanah dan sumber-sumber agraria lainnya pada sekelompok kecil pengusaha, yang menyebabkan terjadinya konflik-konflik agraria yang berkepanjangan. Semuanya sangat merugikan masyarakat yang kehidupannya tergantung pada sumber-sumber agraria terutama petani,serta menghambat pembangunan ekonomi secara nasional. Dalam hal ini bisa disimpulkan bahwa negara tidak mengurus rakyatnya dengan baik.

Penguasaan dan pemanfaatan tanah adalah dasar terwujudnya kehidupan yang layak dan basis kesejahteraan bagi petani. Tanah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mesti dijunjung tinggi dan ditegakkan secara terus menerus  oleh negara. Itu berarti, hilangnya kepemilikan tanah masyarakat akibat pembangunan yang kapitalistik dan menindas, merupakan bentuk pelanggaran  terhadap hak asasi manusia.  Rendah atau tiadanya kepemilikan tanah berarti  petani kehilangan sumber pendapatan, rentan terhadap berbagai kekerasan dan menjadi objek pemerasan berbagai perusahaan tempat mereka menjual tenaga  untuk bisa bertahan hidup. Berbagai kesulitan tersebut menghambat proses pengembangan diri dan sosial.

Sudah seharusnya Negara bertanggung jawab atas kesejahteraan seluruh masyarakat tani sebagai solusi sosial-ekologi Indonesia.

Salah satu prinsip dasar IMM adalah nilai kemanusiaan, ini juga selaras dengan wacana Teologi al-Maun yang menjadi dasar gerakan Muhammadiyah. Gerakan ini menjadi dasar KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah sebagai organisasi kemasyarakat, bukan sekedar organisasi pengajian yang tidak memandang lingkungan sekitar.

Makanya, penting untuk menyadari. Bahwa Muhammadiyah maupun IMM harus mempertegas posisi mereka dalam ranah kemasyarakatan. 

Mereka tidak perlu terjun langsung di masyarakat, setidaknya mereka dengan tegas mengkampanyekan hak hak masyarakat atas kekuasaan yang semakin hari semakin amburadul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun