Mohon tunggu...
Mahéng
Mahéng Mohon Tunggu... Penulis - Freelance Writer

Saat ini, selain tertarik mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat, ia terus belajar menulis serta sangat terpikat pada jurnalisme dan sastra. Perspektifnya sangat dipengaruhi oleh agama dan filsafat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Aksi Unjuk Rasa Ribuan Kepala Desa: Perpanjangan Masa Jabatan Hanya Isu Pengantar?

4 Februari 2024   13:19 Diperbarui: 4 Februari 2024   13:23 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wahyudi Anggoro Hadi, Kepala Desa Panggungharjo, saat mengisi talksow dalam acara peringatan Haul Gus Dur ke-14 di Yogyakarta. Foto: Gusdurian Jogja

Baru-baru ini, ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) melakukan aksi menuntut parlemen untuk segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ada beberapa klausul yang di-highlight, seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa dari yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun, serta perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aksi unjuk rasa ribuan kepala desa di depan Gedung DPR menimbulkan pertanyaan, apa yang menjadi dasar tuntutan mereka? 

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya menghubungi Wahyudi Anggoro Hadi, kepala Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Kamis 1 Februari 2024.

Wahyudi mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa hanyalah isu pengantar dari banyaknya problem yang dihadapi kepala desa dan perangkat desa.

Wahyudi menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa menurun karena konflik yang terjadi selama masa Pilkades. Konflik ini dapat menyebabkan hubungan antara kepala desa dengan berbagai stakeholder, termasuk masyarakat, menjadi renggang.

Hal ini dapat menghambat kerja sama antara kepala desa dan masyarakat dalam pembangunan desa. 

"Kepala desa hidup dan bekerja di desa tersebut. Lawan politiknya juga merupakan masyarakat desa setempat, dan di sisi lain juga harus melayani masyarakat setempat." 

Oleh karena itu, Kepala desa dan masyarakat desa memiliki hubungan yang kompleks. Selain hubungan politik, mereka juga memiliki hubungan sosial, budaya, dan ekonomi. Upaya rekonsiliasi pasca-pilkades menjadi lebih rumit karena melibatkan berbagai aspek hubungan tersebut.

Perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun menjadi salah satu isu yang menarik perhatian sehingga tidak luput dari dapur media, penting kata Wahyudi, tetapi bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi permasalahan desa. 

"Proses rekonsiliasi tidak semudah itu. Luka lama belum sembuh, sudah harus menghadapi konstestasi baru." lanjut Wahyudi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun