Mohon tunggu...
IA HIDARYA
IA HIDARYA Mohon Tunggu... Guru - hiduplah untuk manfaat bagi orang lain

Terlahir dari keluarga sederhana namun tidak sederhana dalam berfikir, dan berawal dari sebuah obsesi bahwa ketika kita terlahir maka harus tumbuh dan berkembang, dan perkembangan ini bisa dirasakan manfaatnya oleh orang banyak, namun tentu agar manfaat bisa optimal dan abadi perlu modal dasar berupa iman ilmu dan amal

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI), Sampai Kapan Bertahan?

20 September 2022   08:32 Diperbarui: 20 September 2022   08:34 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth


(Sebuah koreksi kebjakan PMA No 2 Tahun 2012)


Mukadimah


Pendidikan merupakan sebuah ikhtiar dalam pencapaian hidup terbesar yang dilakukan dengan  sengaja dan sistematis dengan cara memotivasi, membina, membantu serta membimbing seseorang dalam mengembangkan potensi menjadi sebuah kompetensi yang mencerminkan kualitas diri yang lebih baik. Pendidikan bukan suatu karya yang langsung jadi, tapi pendidikan merupakan suatu proses dan layanan. Proses dan layanan akan berjalan baik bila semuanya bergerak dalam pola yang teratur,  pendidikan harus dibangun sejalan antara pembangunan fisik dan ketersediaan tenaga pendidik dan kependidikan yang bermutu dalam bingkai pola kebijakan visioner yang tepat dan terarah sehingga mampu mendukung proses layanan pendidikan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.    
Dari sekian tahapan yang dilalui, ada tahap akhir sebagai pola kendali proses pendidikan melalui aktivitas pengendalian pendidikan yang salah satunya dilakukan oleh pejabat fungsional tertentu yang bernama pengawas sekolah atau pengawas madrasah. Dan pada tahun 2012 di adopsi oleh Kemenag dengan memunculkan nomenklatur kepegawaian berupa jabatan fungsional pengawas mata pelajaran pendidikan agama Islam pada sekolaah.

Kebijakan  Ideal 
      

                                                                                                             

Undang Undang Dasar 1945 (Versi amandemen) Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

Pelaksanaan dari UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 3 yang berbunyi Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemeritah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pusat dan Provinsi sebagai daerah otonom telah mendorong perubahan besar pada sistem pengelolaan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat melainkan tanggung jawab pemerintah daerah. Pendidikan pada masa desentralisasi berbeda dengan sentralisasi.

Pada masa sentralisasi, segala sesuatu seperti pengangkatan pengawas, penganggaraan dana operasional pengawas, pengangkatan kepala sekolah, penetapan jumlah murid, fasilitas dan sarana prasarana sekolah, sebagian besar ditetapkan oleh pemerintah pusat, berbeda halnya setelah turunnya undang-undang tentang otonomi daerah, kewenangan penyelenggaran bidang pendidikan dikelola oleh pemerintah daerah.

Perubahan kebijakan ini menjadi dorongan kuat bagi daerah bahwa pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin ataupun pimpinan dalam suatu lembaga tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan kontribusi positif dalam peningkatan mutu pendidikan. Oleh karena itu, instrumen pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas pendidikan dan dewan pendidikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya diharapkan mampu bersinergi sebagai suatu sistem yang utuh sehingga dapat menciptakan pendidikan yang berkualitas. Tugas terpenting pengawas pendidikan idealnya mampu memberikan alternatif pemecahan masalah dalam pembelajaran.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menjelaskan mengenai  tenaga kependidikan, bahwa tenaga kependidikan  adalah pengawas sekolah, kepala sekolah, tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi sekolah. Selanjutnya satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, pada pasal 54 disebutkan Beban kerja pengawas satuan pendidikan bahwa pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran dalam melakukan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional Guru ekuivalen dengan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pembelajaran tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Selanjutnya dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah disebutkan bahwa beban kerja  Pengawas Sekolah adalah  merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun