Mohon tunggu...
I NyomanSugita
I NyomanSugita Mohon Tunggu... JFT PK Pertama

mancing

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Narapidana Masih Banyak yang Bingung antara Bapas dan Lapas

21 Desember 2022   10:40 Diperbarui: 21 Desember 2022   10:52 565
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selama ini masyarakat Indonesia selalu mengenal Lapas atau lembaga Pemasyarakatan apabila membahas mengenai masalah hukum yang berujung pada tindak pidana. 

Kebanyakan orang hanya pernah mendengar Lapas, tempat di mana Warga Binaan Pemasyarakatan atau narapidana menjalani pidana penjara akibat dari tindak pidana yang mereka lakukan. 

Dan masyarakat pada umumnya sering salah kaprah mengenai Bapas dan Lapas. Banyak yang mengira bahwa di Bapas ditampung juga narapidana seperti di Lapas dan banyak yang berasumsi bahwa tempat dibimbingnya narapidana adalah di Lapas. 

Pada tulisan saya kali ini akan menjelaskan perbedaan antara Bapas dan Lapas berdasarkan undang-undang dan berdasarkan yang saya pahami selama menjadi salah satu Aparatur Sipil Negara Penegak Hukum Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar.

Pertama, Bapas (Balai Pemasyarakatan) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia. Bapas merupakan ujung tombak pemasyarakatan dalam memulihkkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan. 

Balai Pemasyarakatan memiliki 6 (enam) tugas pokok dan fungsi penting antara lain: Pembuatan Litmas, Pembimbingan Klien, Pendampingan, Pengawasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan Pengadministrasian Ketatausahaan. 

Selain itu, Bapas atau Balai Pemasyarakatan adalah tempat memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bapas melayani klien pemasyarakatan baik dewasa maupun anak yang berhadapan dengan hukum. 

Bapas memiliki banyak pelayanan yang memiliki durasi waktunya masing-masing seperti pembebasan bersyarat pada masa pidana hingga bebas murni, penyusunan penelitian kemasyarakatan dan upaya diversi untuk Anak maksimal 3 hari setelah permintaan didisposisikan kepada Pembimbing Kemasyrakatan atau lebih dikenal (PK Bapas).

Kedua, Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan negara merupakan lembaga di bawah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan undang-undang Pemasyarakatan nomor 12 Tahun 1995 Lapas merupakan tempat dibinanya warga binaan Pemasyarakatan sesuai dengan putusan pengadilan. 

Lapas melayani narapidana atau terpidana, namun durasi lamanya seorang narapidana atau terpidana di dalam Lapas sangat bergantung atas proses hukuman/masa menjalani pidananya. 

Baik Bapas, Rutan, dan Lapas meskipun memiliki tugas dan pelayanan yang berbeda namun ketiganya adalah lembaga penting dalam sistem hukum nasional yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Jadi sudah jelas bedanya Bapak dan Lapas yang pertama adalah di Lapas tempat narapidana tinggal sementara dalam selama menjalani masa pidananya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun