Mohon tunggu...
I MADE BHASKARA
I MADE BHASKARA Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUN POLTEKIP

TARUNA UTAMA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:41 Diperbarui: 2 Oktober 2022   22:54 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Leila Ezzarqui, Program deradikalisasi merupakan usaha untuk mengatasi tantangan ideologis dan menggagalkan daya tarik militansi, mengubah sikap dan berusaha untuk merehabilitasi individu ke dalam masyarakat umum. Dibutuhkan pemahaman tentang hubungan yang kompleks antara sikap, keyakinan dan perilaku. Untuk itu diperlukan pendidikan ulang (reedukasi) dan program rehabilitasi berbasis ideologis, antara lain mencakup reinterpretasi argumen teologis untuk mendelegitimasi penggunaan kekerasan terhadap negara dan masyarakat lainnya (Leila E., 2010). Secara lebih luas, deradikalisasi merupakan segala upaya untuk menetralisir paham - paham radikal melalui pendekatan interdisipliner, seperti hukum, psikologi, agama, dan sosial budaya bagi mereka yang dipengaruhi paham radikal dan atau pro kekerasan (Petrus R., 2009). Sedangkan dalam konteks terorisme yang muncul akibat paham kebersamaan radikal, deradikalisasi dimaknai sebagai proses untuk meluruskan pemahaman keagamaan yang sempit, mendasar, menjadi moderat, luas dan komprehensif (Amirsyah, 2012). Menurut penulis, pembuatan sistem deradikalisasi dalam pembinaan narapidana teroris sangat urgen untuk dilakukan, hal ini penting karena sumber dari kegiatan teroris muncul karena penyebaran ideologi radikal. Selama paham radikal tidak bisa diatasi maka tindakan terorisme akan terus terjadi. Dari beberapa pemikiran tentang makna deradikalisasi, terlihat bahwa deradikalisasi bertitik tolak dari konsep radikalisme yang menyimpang, sehingga dengan deradikalisasi mereka yang berpandangan dan melakukan tindakan radikal dapat diubah atau diluruskan untuk menjadi tidak radikal. Dalam konteks deradikalisasi terhadap mereka yang terlibat aksi terorisme, di dalamnya tercakup kegiatan penegakan hukum, reedukasi, rehabilitasi dan resosialisasi.

Upaya konkrit deradikalisasi yang holistik dalam mencegah masyarakat agar tidak terpengaruh ke dalam Farhan radikal anarkis adalah dengan memperkuat imunitas fisik berbangsa dan daya tahan tubuh bernegara agar terhindar dari penyakit "cacat nasionalisme" dan penyakit kronis krisis"jati diri" yang berakibat pada sikap mental yang risau, role of thinking dan State of Mind yang galau serta prilaku jiwa yang kacau (Irfan, I., Hal. 61). Berkenaan dengan deradikalisasi sebagai upaya penanggulangan terorisme, untuk lebih mengefektifkan fungsi BNPT terkait deradikalisasi maka perlu adanya Grand design dari pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana terorisme.

Penulis menegaskan bahwa LP Sebagai lembaga pembinaan termasuk bagi narapidana teroris, memiliki peran yang sangatsangat strategis dalam merealisasikan tujuan akhir dari pembinaan, yaitu rehabilitasi dan resosialisasi pelanggar hukum, bahkan sampai kepada penanggulangan kejahatan (suppression of Crime).

Deraikalisasi sebgai upaya menghilangkan paham radikal dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni, Rehabilitasi, reedukasi, resosialisasi, dan reintegrasi. Disengagement di sini lebih diartikan sebagai "memutus-ikatan" atau dalam hal ini menarik keluar pelaku dengan merubah perilaku dengan tidak lagi memilih, atau meninggalkan jalan penggunaan kekerasan. Dalam mengaktualisasikan konsep deradikalisasi dan diengagement sebagai upaya penanggulangan terorisme dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan yakni, Strategi Pertama, menyempurnakan strategi yang difokuskan pada penegakan hukum dan diimbangi dengan upaya pencegahan dan perlindungan untuk memperoleh hasil yang komprehensif. Strategi kedua adalah, memanfaatkan seluruh potensi sumber daya negara melalui pelibatan unsur terkait dalam suprastruktur, infrastruktur, dan substruktur. Strategi ketiga yakni, dengan mensinergikan semua lini sektoral dalam penanggulangan terorisme yang telah dilakukan oleh berbagai komponen dan tidak terkotak-kotak. Untuk Langkah Konkrit dalam mengaktualisasikannya terdapat dua hal yang harus dilakukan, yaitu meningkatkan mutu SDM Lapas yang memiliki pemahaman keagaan yang baik dan Pengklasifikasian narapidana sebagai upaya mempermudah dalam melakukan pembinaan.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran

Dalam artikel jurnal ini memiliki kelebihan yakni Penyampaian materi oleh penulis mudah dipahami maksud dan tujuannya oleh pembaca. Materi yang disampaikan cukup ringkas dan tepat sesuai topik. Lalu kekurangannya yakni menurut saya terdapat kekurangan kecil seperti kurang rapi pada bagian spasi yang kurang diperhatikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun