Mohon tunggu...
I MADE BHASKARA
I MADE BHASKARA Mohon Tunggu... Mahasiswa - TARUN POLTEKIP

TARUNA UTAMA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Hukum Normatif

2 Oktober 2022   22:41 Diperbarui: 2 Oktober 2022   22:54 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ini  berarti  bahwa  substansi hukum terdiri dari aturan substantif dan juga bagaimana seharusnya institusi berperilaku. Budaya Hukum menurut Friedman adalah "It is the element of social attitude and  value. Behavior  depends  on  judgement  about  which  options  are  useful  or correct.  Legal  culture  refers  to  those  parts  of  general  culture-customs,  opinions, ways of doing and thinking-that bend social forces toward or away from the law." Ini berarti  bahwa  budaya  hukum  adalah  elemen  dari  sikap  dan  nilai  sosial. Perilaku  bergantung  pada  penilaian  tentang  pilihan  mana  yang  berguna  atau benar

Berdasarkan   Teori   dari   Lawrence   M.   Friedman,   dalam   pembaharuan instrumenhukum pengaturan Sistem Pemasyarakatan Militer khususnya dalam melakukan  pembinaan  kepada  narapidana  militer  dapat  diuraikan sebagai berikut:a.Aspek Struktur: Penguatan kelembagaan penyelenggara MasmilAspek  struktur,  yang  merupakan kerangka  berbentuk  badan  institusional yang  permanen  yang  menjaga  proses  mengalir  dari  sistem  dalam  batas-batasnya. Struktur  dalam pelaksanaan  pembinaan  narapidana  militer  adalah badan  institusional  yang  permanen  dan merupakan  pelaksana  dari  tugas  dan kewajiban serta pemilik dari hak dan kewenangan Masmil. b.Aspek  Substansi: Rancangan  Undang-Undang  Tentang  Pemasyarakatan MiliterAspek  substansi,  yang terdiri atas aturan  substantif  (materil)  dan  aturan bagaimana seharusnya institusi berperilaku (formil). Aturan substantif materil dan   aturan   institusi   berperilaku   formil   dalam   pelaksanaan   pembinaan narapidana  militer  telah  disusun  dalam  sebuah  Rancangan  Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan Militer.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran

Artikel ini adalah berdasarkan ide dan gagasannya penulis menggunakan teori dengan baik dan relevan sesuai dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Selain itu penulis menggunakan sumber-sumber dan literatur yang banyak sekali, tersusun secara sistematis, dan bahasa yang digunakan mudah dipahami.berdasarkan beberapa kelebihan ini dapat disimpulkan Artikel ini layak dijadikan referensi dan sambutan yang baik dari pembaca. Kekurangan Artikel Penelitian ini adalah bahwa penulis tidak menjelaskan secara langsung apa tujuan dari penelitian ini. Dalam jurnal tersebut penulis hanya memyampaikan materi. Selain itu tidak ada pemaparan dalam bentuk  grafik maupun gambar dokumentasi pada jurnal ini. Berdasarkan pengamatan oleh reviewer diperoleh kesimpulan bahwa sebenarnya penelitian ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada pembaca nya

  • Judul

Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer

  • Nama Penulis Jurnal

Kornelius Benuf, Muhamad Azhar

  • Nama Jurnal, Penerbit, dan Tahun Terbitnya

Nama Jurnal            : Jurnal Gema Keadilan

Penerbit                  : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Tahun Terbit           : 2020

Permasalahan hukum yang terjadi semakin hari semakin berkembang, hal inilah yang disebut dengan permasalahan hukum kontemporer. Permasalahan hukum kontemporer ini muncul karena adanya perkembangan teknolog informasi. Seperti contohnya apabila pada masa lalu, layanan jasa keuangan dilakukan secara konvensional yaitu melalui bank, maka dengan adanya perkembangan teknologi informasi layanan jasa keuangan saat ini bisa dilakukan secara digital melalui perusahaan Fintech Peer to Peer Lending. Namun perkembangan layanan jasa keuangan ini membawa permasalahan hukum, diantaranya adalah penyalahgunaan data pribadi konsumen Fintech oleh perusahaan penyedia jasa Fintech. 1 Contoh ini membuktikan bahwa permasalahan hukum dari waktu ke waktu semakin berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Sehingga diperlukan solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan hukum kontemporer a quo. Solusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan hukum kontemporer hanya akan bisa dirumuskan apabila perumus mampu memahami secara detail dan benar permasalahan hukum kontemporer a quo.

  • Metodi Penelitian

penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal. Metodologi penelitian hukum doktrinal menerangkan permasalahan hukum berdasarkan doktrin atau pendapat hukum terdahulu yang relevan dengan permasalahan hukum yang dibahas.4 Sehingga dalam penelitian ini, untuk membahas permasalahan hukum mengenai apa saja jenis-jenis metodologi penelitian hukum beserta karakteristiknya masing-masing dan fungsinya dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, menggunakan studi kepustakaan untuk sebagai landasan dalam menjawab permasalahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder, yang berasal dari hasil penelusuran kepustakaan yang dilakukan.

  • Hasil dan Pembahasan

Penelitian hukum dengan pendekatan doktrinal yang bersifat normatif, atau penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan mengkaji aspek-aspek (untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di dalam ) internal dari hukum positif. Berdasarkan doktrin yang ada, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah salah satu jenis metodologi penelitian hukum yang mendasarkan analisisnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan relevan dengan permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan doktrin dari Ronny Hanitijo Soemitro dan Soerjono Soekanto di atas, bisa diketahui bahwa Topik Permasalahan Hukum yang relevan untuk diteliti dengan menggunakan Penelitian Hukum Normatif, mengenai : Tema mengenai inventarisasi hukum positif, Tema mengenai asas-asas hukum, Tema mengenai penemuan hukum in-concreto, Tema mengenai sistematika hukum atau sistematika peraturan perundang-undangan, Penelitian terhadap taraf sinkronisasi (taraf konsistensi nya) dari peraturan perundangundangan, baik secara vertikal maupun horizontal. Penelitian hukum normatif, menggunakan landasan analisis yaitu; Norma Hukum Positif, Yurisprudensi (keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap), dan Doktrin (pendapat sarjana). Ketiga dasar tersebut, mempunyai urutan secara hierarkis. Maksudnya untuk mencari apa yang akan dijadikan sebagai dasar menganalisis, maka pertamatama haruslah dicari terlebih dahulu norma hukum positifnya, lalu baru dicari bagaimana yurisprudensi yang terkait dengan itu, dan pada tahap akhir barulah dicari, bagaimana doktrin yang terkait dengan masalah tersebut dipergunakannya ketiga hak tersebut sebagai dasar, merupakan konsekuensi dari dipergunakannya optik yang preskriptif dan adanya pandangan bahwa hukum merupakan sebuah lembaga yang otonom.

  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel dan Saran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun