Mohon tunggu...
Huzaiman_@ntoN
Huzaiman_@ntoN Mohon Tunggu... Dosen - Dosen/Lawyer

Mengedepankan #energi keadilan#

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapatkah Lakon "340" Si Pembunuh Berencana Bebas

19 September 2022   08:16 Diperbarui: 19 September 2022   08:16 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dapatkah Lakon "340" Si Pembunuh Berencana Bebas

DAPATKAH LAKON "340" SI PEMBUNUH BERENCANA BEBAS 

       Tentunya dapat dipilah-pilah terkait perbuatan mana yang dapat dijadikan unsur-unsur satu dengan yang lainnya saling melengkapi sehingga dia sempurna menjadi delik,  jika satu dengan yang lainnya dengan kata lain, antara rentetan peristiwanya tidak terakomodir dengan keinginan rumusan deliknya maka dia tidak akan kompetibel. "dalam ilmu numerik, kesalahan rumus, salah pula hasilnya".

      Dengan tidak bermaksud memberi penilaian secara objektif, namun annator memberi pandangan dari beberapa perspektif publik, bahwa kita  terlampau jauh  mempersoalkan bahkan mempertentangkan berat ringannya (strafsoort dan (strafmaat) sebuah pidana yang menggunakan argumentasi kira, kira 15, tahun 20 tahun seumur hidup, bahkan hukuman mati. Hal ini tentu membentuk pula pola fikir publik lainnya untuk menilai berdasarkan peradilan imajinasinya sendiri. Lalu pantaskah kita menciptakan perdebatan yang tidak didukung dengan fakta, namun condong ke kata dan kata, tentu tidak.

     Kembali pada kertas kerja, secara teoritik pembunuhan berencana,  sebenarnya mengandung beberapa unsur yang ada di dalamnya sebagaimana rumusannya ;

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

      Penegasan dari rumusan tersebut di atas, makna "perencanaan" sangat berarti sebagai kristalisasi terpenuhinya rangkaian perbuatan materilnya,  atau dapat tidaknya sipembuat materil dipertanggungjawabkan atas pembunuhan tersebut. Oleh karena mengingat korelasi antara perencanaan dan dilanjutkan dengan tindakan menghabisi nyawa manusia, adalah 2 (dua) magnet yang saling tarik menarik, dimana diantaranya ada fase saat sipembuat materil memikirkan perbuatan yang akan dilakukannya dengan tenang. Olehnya itu, ada jarak waktu antara timbulnya kehendak membunuh dengan pelaksanaan niat tersebut. Maka dapat dikatakan, ada 2 (dua) unsur dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur di pasal 340 KUHP. Keduanya adalah unsur "rencana pembunuhan" dan "tindakan pembunuhan."

      Menukil catatan Prof. Dr. Barda Malawi Arief, S. H.  dalam bukunya teori-teori dan kebijakan pidana,  untuk memecahkan suatu tindak pidana,  ada fase subjektif pidana yang harus diperhatikan yaitu;

  • Siapa yang melakukan, perbuatan (pembuat materi);
  • Kepada siapa yang harus dipertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut;

      Lalu apa yang annator ingin goreskan dalam kertas kerja ini?. Bahwa nampak jelas uraian di atas, antara hubungan si pembuat dan yang harus bertanggung jawab tidak diizinkan dalam teori ilmu hukum pidana untuk tidak saling mengenal, karena keduanya adalah perangkat yang saling menentukan, dimana antara rencana dan tindakan pembunuhannya harus sejalan. Lalu bagaimana jika tidak sejalan?  Maka dipastikan pula unsur "340" hanya sebatas nomor/angka, namun tidak dapat disebutkan dalam uraian kata atau kalimat.

Alkisah, Kemelut Kasus ferdi Sambo diambang Kebimbangan

     Dari catatan kerja tersebut di atas, sebenarnya perlu digaris bawahi,  Bahwa masyarakat tidak boleh dibuat gamang oleh pihak-pihak tertentu dengan cara membuat gaduh berfikir hukumnya sendiri, mengingat kasus ini sangat kompleks, sehingga banyak responden yang hanya sekadar menyimak lantas memberi vonis. Perlu dipahami, bahwa tidak semua isu yang berseleweran dapat dijadikan pelengkap atau dirumuskan sebagai kejahatan/tindak pidana, melainkan harus memperhatikan kesesuaian antara perbuatan/peristiwa pidana (straf baar feit) itu sendiri, menjadi tindak pidana (feit). Mewarnai klinik hukum, sebenarnya bentuk pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu tersebut, harus dilihat dari sudut "teori perbuatan yang paling menentukan", jadi tidak sekonyong-konyong langsung disubjektifkan semata sebagai perbuatan melawan hukum, karena itu tadi, harus perbuatan mana yang paling kuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun