Mohon tunggu...
HUSNIA SALSABILAH
HUSNIA SALSABILAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Hubungan Internasional Universitas Nasional

Saya Husnia Salsabilah, mahasiswi aktif Hubungan Internasional di Universitas Nasional, Jakarta. Saya memiliki ketertarikan pada isu-isu internasional, kecantikan dan pemberdayaan perempuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran UNFCCC dalam Pembangunan Berkelanjutan sebagai Upaya Menangani Perubahan Iklim di Indonesia

31 Juli 2023   01:24 Diperbarui: 31 Juli 2023   01:32 883
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://unfashionalliance.org/members/unfccc/

Apa itu UNFCCC?

United Nation Framework Convention on Climate Change atau Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dengan 197 Pihak, memiliki keanggotaan yang hampir universal dan merupakan perjanjian induk dari Perjanjian Perubahan Iklim Paris atau Paris Agreement 2015. Tujuan utama Perjanjian Paris adalah untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata global abad ini jauh di bawah 2 derajat Celcius dan mendorong upaya untuk membatasi kenaikan suhu lebih jauh hingga 1,5 derajat Celcius di atas tingkat pra-industri. 

UNFCCC juga merupakan perjanjian induk dari Protokol Kyoto 1997. Tujuan akhir dari semua perjanjian di bawah UNFCCC adalah untuk menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada tingkat yang akan mencegah campur tangan manusia yang berbahaya terhadap sistem iklim, dalam kerangka waktu yang memungkinkan ekosistem beradaptasi secara alami dan memungkinkan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan Berkelanjutan

https://www.undp.org/myanmar/sdg-logo-and-guidelines
https://www.undp.org/myanmar/sdg-logo-and-guidelines


Dijelaskan dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan adalah adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati oleh para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. 

SDGs berisi 17 Tujuan dan 169 Target yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2030. 17 tujuan tersebut adalah menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, Kesehatan yang baik dan kesejahteraan, Pendidikan bermutu, kesetaraan gender, akses air bersih dan sanitasi, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, infrastruktur, industry dan inovasi, mengurangi ketimpangan, kota dan komunitas yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, menjaga ekosistem laut, menjaga ekosistem darat, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang kuat, kemitraan untuk mencapai tujuan. Isu yang secara khusus akan dibahas dalam artikel ini adalah isu perubahan iklim di Indonesia.  

Bagaimana UNFCCC Berkontribusi Dalam Pembangunan Berkelanjutan sebagai Upaya Menangani Perubahan Iklim di Indonesia?

Perubahan Iklim adalah perubahan yang terjadi secara signifikan kepada iklim, suhu udara dan curah hujan. Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan efek gas rumah kaca. Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca tersebut, disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia seperti emisi bahan bakar fosil, perubahan fungsi lahan, limbah dan kegiatan-kegiatan industri. 

Perubahan iklim sebagai dampak dari peningkatan suhu lingkungan oleh emisi gas rumah kaca yang pada kondisi klimaks mengakibatkan pemanasan global. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki sumber daya alam melimpah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi. Indonesia sebagai negara tropis juga menjadi salah satu negara yang rentan terhadap dampak negatif dari perubahan iklim

Kebijakan global terkait Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) digemakan oleh PBB yang akan berakhir pada 2015, kemudian digantikan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) (Wulansari, I, 2015). Indonesia sendiri menunjukkan komitmennya melalui ratifikasi Paris Agreement dengan UU Nomor 16 tahun 2016 dan menyampaikan Indonesia Nationally Determined Contribution (NDC) dengan target penurunan emisi GRK sebanyak 29% sampai dengan 41% apabila terdapat bantuan internasional serta peningkatan resiliensi terhadap dampak iklim yang berubah melalui usaha kerjasama teknis di level internasional. 

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan aturan RPJMN 2020 – 2024 dimana pembangunan berkelanjutan telah ditetapkan sebagai salah satu aspek yang bertujuan memberikan akses pembangunan yang adil dan inklusif, serta menjaga lingkungan hidup. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan diharapkan mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Conference to The Parties (COP) merupakan konferensi pengambilan keputusan tertinggi terkait Konvensi Kerangka Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation Framework Convention on Climate Change - UNFCCC). COP-26 di Glasgow yang menghasilkan Glasgow Climate Pact dan berfokus pada tujuan mempertahankan Persetujuan Paris. Dikutip dari CNNIndonesia.com, 3 November 2021, secara spesifik, ada empat tujuan COP-26. Pertama, menjaga komitmen batas kenaikan suhu 1,5 derajat Celcius dengan pencapaian target pengurangan emisi pada 2030. 

Kedua, beradaptasi untuk melindungi masyarakat dan habitat alami. Ketiga, mobilisasi keuangan. Untuk memenuhi dua tujuan awal, negara-negara maju harus memenuhi janji mereka untuk memobilisasi setidaknya US$100 miliar atau setara Rp1.426 triliun per tahun untuk menekan dampak krisis iklim di dunia. Keempat, kerjasama dan komitmen. Untuk mewujudkan mimpi bersama tersebut, negara-negara peserta diminta untuk bekerja sama dan mempercepat tindakan, melibatkan pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat sipil tiap negara.

Untuk mencapai hal tersebut, negara-negara peserta diminta untuk mempercepat penghapusan batubara, mengurangi pembabatan hutan, mempercepat peralihan ke kendaraan listrik, dan mendorong investasi untuk energi terbarukan. Dan beradaptasi untuk melindungi masyarakat dan habitat alami. Karena perubahan iklim memberi dampak yang bersifat merusak, COP-26 mendorong negara-negara untuk melindungi dan memulihkan ekosistem, serta membangun pertahanan untuk menghindari hilangnya tempat tinggal, mata pencaharian, dan nyawa.

"Artikel ini sebagai salah satu syarat Tugas II Mata Kuliah Organisasi Internasional dengan Dosen Pengampu: Fadlan Muzakki, S.IP., M.Phil., LLM."

Sumber Referensi:

UN Alliance for Sustainable Fashion. https://unfashionalliance.org/members/unfccc/, Pada 31 Juli 2023

Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009. 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diakses melalui: https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2009/32TAHUN2009UU.HTM,  pada Januari 2023.

Sustainable Development Goals. 2017. Diakses melalui: https://www.sdg2030indonesia.org/, Pada Januari 2023.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan. Dampak perubahan iklim di Indonesia. Diakses melalui; http://ditjenppi.menlhk.go.id/kcpi/index.php/infoiklim/dampak-fenomena-perubahan-iklim/dampak/355-dampak-perubahan-iklimterhadap-kesehatan-manusia, pada Januari 2023

Legionosuko, Tri, DKK. 2019.Posisi dan Strategi Indonesia dalam Menghadapi Perubahan Iklim guna Mendukung Ketahanan Nasional. Jurnal Ketahanan Nasional; Vol. 25, No. 3, Desember 2019, Hal 295-312. Diakses melalui: https://www.researchgate.net/publication/340653393_Posisi_dan_Strategi_Indonesia_dalam_Menghadapi_Perubahan_Iklim_guna_Mendukung_Ketahanan_Nasional, Pada Januari 2023.

Limanseto, Haryo. 2021. Pemerintah Tetap Berkomitmen Jalankan Pembangunan Berkelanjutan di tengah Pandemi. SIARAN PERS: HM.4.6/150/SET.M.EKON.3/06/2021 Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Diakses melalui: https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/3080/pemerintah-tetap-berkomitmen-jalankan-pembangunan-berkelanjutan-di-tengah-pandemi

Madani. 2021. Peran Indonesia dalam Cop26. Yayasan Madani Berkelanjutan. Diakses Melalui: https://madaniberkelanjutan.id/2021/11/09/peran-indonesia-dalam-cop26

“Apa yang Mereka Bicarakan di COP26 dan Mengapa Anda Harus Peduli” (CNNIndonesia.com, 3 November 2021).

Moegiarso, Susiwijono. 2021. Airlangga: Peran Aktif Indonesia dalam Penerapan Pembangunan Berkelanjutan Sangat Nyata. SIARAN PERS: HM.4.6/78/SET.M.EKON.3/04/2021. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Diakses melalui: https://ekon.go.id/publikasi/detail/2903/airlangga-peran-aktif-indonesia-dalam-penerapan-pembangunan-berkelanjutan-sangat-nyata pada januari 2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun