Mohon tunggu...
Husna MisbahulQori
Husna MisbahulQori Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi IAIN Palangkaraya Prodi Perbankan Syariah

Saya suka membaca dan menulis sejak kecil, minat saya di bidang tulis-menulis lumayan tinggi. Saya juga orang yang ceria dan mudah beradaptasi di lingkungan baru.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Saja Kriteria dan Bagaimana Penentuan Pembiayaan?

31 Mei 2023   15:30 Diperbarui: 31 Mei 2023   15:35 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh 

Hai haii semuanya

Kembali lagi sama aku di artikel yang baru dengan pembahasan yang baru juga,tentu saja masih terkait dengan Bank Syariah dan segala hal tentang Bank Syariah.

Di artikel kali ini, seperti yang sudah teman-teman baca di judul, aku akan ngasih info lebih lanjut tentang apa saja kriteria dan bagaimana penentuan pembiayaan. Langsung aja kita bahas yukk...

Berikut adalah beberapa kriteria umum yang sering digunakan dalam penentuan pembiayaan oleh bank syariah:

1. Kepatuhan Syariah: Pembiayaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), larangan gharar (ketidakpastian yang berlebihan), larangan maysir (perjudian), dan larangan murabah (spekulasi).


2. Kemampuan Usaha: Bank syariah akan mengevaluasi kemampuan usaha nasabah untuk menghasilkan arus kas yang cukup guna memenuhi kewajiban pembayaran pembiayaan. Analisis ini meliputi evaluasi terhadap kelayakan bisnis, prospek pertumbuhan, dan stabilitas pendapatan.

3. Jaminan Syariah: Jika pembiayaan memerlukan jaminan, bank syariah akan menilai jenis jaminan yang diajukan. Jaminan syariah dapat berupa aset yang dapat diperdagangkan, seperti tanah, kendaraan, atau barang modal, dan tidak melibatkan praktek riba atau unsur-unsur yang diharamkan oleh syariah.

4. Bagi Hasil: Pembiayaan dalam bentuk bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, mempertimbangkan potensi keuntungan yang dapat diperoleh oleh bank syariah sebagai mitra pembiayaan. Bank akan mengevaluasi proyeksi keuntungan yang realistis dan adil bagi kedua belah pihak.

5. Pemenuhan Persyaratan: Nasabah harus memenuhi persyaratan administratif dan hukum yang ditetapkan oleh bank syariah, termasuk dokumen identitas, dokumen bisnis, dan informasi keuangan yang diperlukan. Persyaratan ini dapat bervariasi tergantung pada jenis pembiayaan yang diminta.

6. Etika dan Tanggung Jawab Sosial: Bank syariah juga dapat mempertimbangkan faktor etika dan tanggung jawab sosial dalam penentuan pembiayaan. Hal ini mencakup kesesuaian bisnis dengan prinsip-prinsip Islam, dampak lingkungan, dan keberlanjutan sosial.

Penentuan jenis pembiayaan oleh bank syariah didasarkan pada karakteristik dan kebutuhan nasabah serta prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi penentuan jenis pembiayaan:

1. Tujuan Pembiayaan: Bank syariah akan mengevaluasi tujuan penggunaan pembiayaan oleh nasabah. Apakah itu untuk investasi dalam aset produktif, pembelian barang modal, modal kerja, atau tujuan lainnya. Berdasarkan tujuan tersebut, bank akan memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai.

2. Karakteristik Bisnis: Bank syariah akan mempertimbangkan karakteristik bisnis nasabah, seperti jenis industri, siklus usaha, risiko, dan potensi keuntungan. Misalnya, jika bisnis nasabah berorientasi pada proyek tertentu, maka pembiayaan syariah yang sesuai bisa berupa pembiayaan mudharabah atau musyarakah.

3. Struktur Pembiayaan yang Diinginkan: Nasabah mungkin memiliki preferensi terkait struktur pembiayaan yang diinginkan, apakah itu bagi hasil (profit-sharing) atau pembelian dengan markup (murabahah). Bank syariah akan mempertimbangkan preferensi ini dalam menentukan jenis pembiayaan yang sesuai.

4. Jaminan yang Disediakan: Jaminan yang disediakan oleh nasabah juga dapat mempengaruhi jenis pembiayaan yang dipilih. Misalnya, jika nasabah menawarkan jaminan berupa tanah atau properti, maka bank syariah mungkin lebih cenderung memilih pembiayaan ijarah atau pembiayaan berbasis aset.

5. Ketersediaan dan Kapasitas Bank: Bank syariah juga akan mempertimbangkan ketersediaan dan kapasitas dana yang dimiliki oleh bank untuk memberikan pembiayaan tertentu. Terkadang, jenis pembiayaan tertentu mungkin lebih populer atau lebih mudah diakses oleh nasabah berdasarkan kapasitas dan kebijakan bank.

6. Evaluasi Risiko: Bank syariah akan melakukan evaluasi terhadap risiko yang terkait dengan jenis pembiayaan yang diminta oleh nasabah. Faktor risiko, seperti risiko kredit, operasional, dan pasar, akan dipertimbangkan dalam penentuan jenis pembiayaan yang sesuai.

Semoga artikel ini bermanfaat untuk para pembaca yaa.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun