Mohon tunggu...
Bajudurji
Bajudurji Mohon Tunggu... Welll

semua jenis berita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kartu Merah Rektor UINKHAS Jember dalam Pengelolaan Beasiswa KIP Kuliah

23 September 2025   22:10 Diperbarui: 23 September 2025   22:10 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Transformasi kelembagaan dari IAIN menjadi Universitas Islam Negeri KH. Ahmad Shiddiq Jember seharusnya menjadi momentum peningkatan mutu akademik, tata kelola yang transparan, serta pelayanan mahasiswa yang berkeadilan. Akan tetapi, realitas yang terjadi justru memperlihatkan wajah buram pengelolaan universitas. Salah satu problem paling krusial ialah pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Program yang sejatinya dimaksudkan untuk menjamin akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu, kini dipasung melalui kebijakan rektorat. Dengan dalih pembinaan, mahasiswa penerima KIP Kuliah dipaksa menandatangani surat "wajib ma'had" sebagai syarat mutlak pencairan beasiswa. Siapa yang menolak menandatangani, otomatis tidak menerima beasiswa. Lebih jauh, dari total dana living cost Rp 4.200.000 per semester, sebesar Rp 1.500.000 ditarik untuk biaya ma'had. Inilah bentuk penyanderaan hak pendidikan: beasiswa yang merupakan amanah negara dijadikan komoditas birokrasi.

Padahal, kerangka hukum sudah sangat tegas. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 76 menekankan bahwa pembiayaan pendidikan tinggi harus berasaskan keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Permendikbud Nomor 96 Tahun 2022 menegaskan KIP Kuliah diselenggarakan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan non-diskriminatif. Bahkan, Petunjuk Teknis Dirjen Pendis Tahun 2025 menetapkan bahwa setiap mahasiswa penerima berhak memperoleh Rp 6.600.000 per semester, terdiri dari Rp 4.200.000 untuk biaya hidup (Rp 700.000 per bulan) dan Rp 2.400.000 untuk biaya pendidikan, dengan penyaluran dana dilakukan by name by address.

Lebih khusus lagi, KMA Nomor 94 Tahun 2022 Bab VIII huruf F menyebutkan: perguruan tinggi memang boleh menganggarkan biaya pembinaan dalam bentuk asrama, ma'had, atau pesantren, tetapi hanya atas dasar kesepakatan antara PTP dan mahasiswa, serta secara eksplisit ditegaskan bahwa kesepakatan itu tidak boleh bersifat memaksa. Dengan demikian, kebijakan "wajib ma'had" sebagai prasyarat pencairan KIP Kuliah jelas bertentangan dengan regulasi yang dijadikan dasar hukumnya sendiri. Apa yang disebut kesepakatan telah berubah menjadi pemaksaan administratif, dan karena itu cacat secara hukum, cacat secara moral, serta cacat secara akademis.

Lebih ironis, kondisi kampus sendiri jauh dari kata layak: ruang kuliah sempit, laboratorium tak memenuhi standar, pelayanan administrasi lamban, dan fasilitas mahasiswa jauh dari mutu universitas. Alih-alih menghadirkan wajah modern sebuah universitas Islam negeri, UIN KH. Ahmad Shiddiq Jember justru masih terjebak dalam tata kelola sempit, sementara hak mahasiswa miskin dikomersialisasikan.

Dalam situasi ini, kartu merah patut diangkat untuk rektorat UIN KHAS Jember. Penolakan mahasiswa terhadap kebijakan "wajib ma'had" bukanlah agitasi emosional, melainkan perjuangan akademis yang berlandaskan hukum positif, regulasi Kementerian Agama, dan statuta universitas. Menolak pemotongan paksa dana KIP Kuliah berarti menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan.

Jika rektorat tetap abai, maka kartu merah itu akan bertransformasi menjadi simbol perlawanan moral dan intelektual mahasiswa. Sebab beasiswa adalah hak konstitusional, bukan komoditas; pendidikan adalah amanah negara, bukan ladang eksploitasi birokrasi. Dari kampus Islam negeri inilah harus bergema pesan: marwah pendidikan tinggi Islam hanya bisa ditegakkan dengan keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan pada mahasiswa.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun