BPKH terus berkomitmen menyalurkan nilai manfaat Dana Abadi Umat (DAU) melalui program kemaslahatan sesuai dengan amanat UU 34 Tahun 2014. Tak hanya dalam ruang lingkup pelayanan ibadah haji, tapi juga pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, pemberdayaan ekonomi umat, sarana-prasarana ibadah dan aksi tanggap bencana.Â
"Penggunaan dana nilai manfaat, merupakan komitmen BPKH dalam menyalurkan nilai manfaat dana abadi umat melalui bidang kemaslahatan, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji (PBPKH) Nomor 7 tahun 2018 dan PBPKH Nomor 2 tahun 2019 tentang Prioritas Kegiatan Kemaslahatan, yang salah satunya ada pada bidang sosial keagamaan," pungkas Fadlul.