Surakarta - Rutan Kelas I Surakarta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom, Rabu (08/10).
Kegiatan ini membahas secara komprehensif mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) terbaru, yang mengatur kesesuaian antara jabatan pelaksana dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan jabatan masing-masing.
Rutan Surakarta mengikuti kegiatan ini secara aktif melalui Kepala Seksi Pengelolaan, Nopy Sigit yang didampingi oleh Kasubsi Umum, Wari Setiawan dan Kepegawaian serta staf terkait. Melalui kegiatan ini, jajaran Rutan Surakarta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses penyesuaian jabatan pelaksana, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pegawai tetap berjalan efektif serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Pengelolaan Rutan Surakarta menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah untuk menata struktur jabatan ASN agar lebih proporsional dan berbasis kompetensi. "Dengan adanya penyesuaian nomenklatur ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami posisi dan tanggung jawabnya secara lebih jelas sesuai dengan latar belakang pendidikan dan bidang kerja masing-masing," ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rutan Surakarta berkomitmen untuk menyelaraskan struktur kepegawaian sesuai regulasi terkini, sekaligus mendukung profesionalisme dan peningkatan kinerja ASN di lingkungan Pemasyarakatan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI