Tanjungpinang, INFO_PAS --- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang mengikuti rapat virtual pembahasan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penggunaan gas LPG di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rutan, Kamis (08/05).
Kegiatan ini dipusatkan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan. Seluruh Kantor Wilayah serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia turut ambil bagian dalam rapat tersebut.
Dari Rutan Tanjungpinang, hadir secara virtual Kepala Subseksi Administrasi Perawatan, Agus Setiawan, bersama staf pengelola dan pengolah makanan.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci hasil audit BPK RI yang menemukan ketidaksesuaian penggunaan LPG dengan ketentuan perundang-undangan di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Menanggapi hal tersebut, Ditjenpas menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret, akuntabel, dan sesuai regulasi guna memperbaiki tata kelola anggaran operasional, khususnya dalam penggunaan barang milik negara.
"Rapat ini bukan hanya sekadar menindaklanjuti temuan, tapi juga untuk membangun sistem pengelolaan yang akuntabel dan transparan, serta mendorong pembenahan menyeluruh dari sisi administrasi dan operasional," tegas Gun Gun Gunawan dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memperkuat penegakan kepatuhan terhadap peraturan dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran di dapur-dapur pemasyarakatan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk di Kepulauan Riau, dapat meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas serta keuangan negara secara transparan dan berintegritas.
.
.
.