Mohon tunggu...
Humas NTT
Humas NTT Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Timur

Humas Kantor Wilayah Kemenkumham NTT

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Marciana Pantau Langsung Pelayanan Keimigrasian di Kanim Kupang

3 Oktober 2022   18:56 Diperbarui: 3 Oktober 2022   19:05 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepala Kantor Wilayah melakukan dialog kepada penerima layanan keimigrasian (dokpri)

Kupang - Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone memantau langsung pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Senin (3/10/2022). Marciana menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari pelayanan publik.

"Masyarakat harus mendapatkan pelayanan prima, baik dari segi kebersihan, kenyamanan, hingga kemudahan dan kepastian alur layanan," ujar Marciana.

Menurut Marciana, kebersihan kantor tidak hanya memberikan kenyamanan bagi masyarakat penerima layanan. Tetapi juga dapat meningkatkan produktivitas kinerja para Petugas Imigrasi pada saat melayani masyarakat.

"Jajaran Kanim Kupang agar selalu meningkatkan kinerja secara profesional dan berintegritas. Utamanya dalam memberikan pelayanan keimigrasian bagi WNI dan WNA," jelasnya.

Marciana juga berpesan kepada seluruh jajaran Kanim Kupang agar selalu mempedomani dan melaksanakan dengan baik setiap peraturan serta kebijakan keimigrasian yang dikeluarkan oleh pusat. Diantaranya seperti Pedoman Kebijakan Keimigrasian melalui Layanan E-Visa dan Penerbitan Visa di Perwakilan RI yang Mudah dan Cepat untuk Mendukung Peningkatan Investasi Asing dan Kunjungan Kepariwisataan ke Dalam Negeri Nomor IMI-0709.GR.01.01 Tahun 2022, Surat Edaran Nomor IMI-0708.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Kebijakan Keimigrasian Mengenai Layanan Visa Kunjungan untuk Mendukung Pariwisata Berkelanjutan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Kita harus mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. Hal ini demi kemajuan investasi dan pariwisata di Indonesia dalam membangkitkan perekonomian nasional," pungkasnya. (Humas/rin)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun