Keterbukaan informasi merupakan bagian dari Good Governance. Untuk itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon turut hadir dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Teknis Implementasi SPPT-TI di Wilayah Banten yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, bertempat di Forbis Hotel Cilegon, Jl. Lingkar Selatan No. KM 2, Waringinkurung, Kab. Serang, Banten, Rabu (24/03/2021).
SPPT-IT singkatan dari Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi ini digelar dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dengan aparat penegak hukum dan mempermudah masyarakat serta aparat penegak hukum dalam mendapatkan data yang secara real time.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Agus Toyib membuka resmi kegiatan ini dan dalam sambutannya mengatakan bahwa di masa era digital saat ini setiap pekerjaan dipermudah dengan adanya teknologi informasi, pekerjaan menjadi lebih cepat, data yang diperlukan juga dapat terupdate secara realtime.
"Manfaatkanlah secara baik kemajuan teknologi informasi saat ini. Era 4.0 mengharuskan kita semua untuk tidak gagap teknologi "gaptek", harus mulai beradaptasi mengikuti zaman dimana semua yang dikerjakan harus cepat, transparan dan akuntabel", ujar Agus Toyib.
Dilain kesempatan, Kepala Lapas Cilegon, Erry Taruna mengungkapkan bahwa SPPT-TI merupakan program pemerintah yang harus disukseskan bersama, termasuk Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas Cilegon.
"Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan informasi dan pemahaman kepada aparat penegak hukum di daerah terkait peran masing-masing Aparat Penegak Hukum dalam pertukaran data SPPT-TI", ucap Erry.
Diketahui, 2 (dua) pegawai Lapas Cilegon juga mengikuti kegiatan ini untuk mendapatkan pembekalan terkait Teknis Implementasi SPPT-TI.