Mohon tunggu...
Humas Lapas Cilegon
Humas Lapas Cilegon Mohon Tunggu... Jurnalis - Lembaga Pemasyarakatan Cilegon

Sejarah berdirinya Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cilegon yang dibangun pada tahun 2010 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Bpk Amir Syamsuddin. Terletak di jalan Cikera Kp. Koweni Desa Kalitimbang Kec. Cibeber Kota Cilegon dengan luas areal sekitar 48.250 m2, sebelah Utara berbatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Timur bebatasan dengan perkebunan milik warga setempat, sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga, sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga. VISI : Menjadikan Lapas yang terpercaya dalam memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan MISI : 1. Menjadikan sistem perlakuan humanis yang memberikan rasa aman, nyaman, dan berkeadilan; 2. Melaksanakan pembinaan, perawatan, dan pembimbingan untuk mengembalikan narapidana menjadi warga negara yang aktif dan produktif ditengah-tengah masyarakat; 3. Membangun karakter dan mengembangkan sikap ketaqwaan, sopan santun, dan kejujuran pada diri narapidana; 4. Memberikan pelayanan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak warga binaan pemasyarakatan dan keluarga/ warga masyarakat yang berkunjung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cermin Integritas Pegawai, Satops Patnal Lapas Cilegon Dikukuhkan

1 Maret 2021   18:29 Diperbarui: 1 Maret 2021   18:51 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tingkatkan Integritas Petugas, Kalapas Kukuhkan Satops Patnal Lapas Cilegon | dokpri

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon menggelar Apel Pagi Pengukuhan Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal). Satuan ini dibentuk untuk memperkuat tugas dan fungsi kemasyarakatan mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Senin, (01/3/2021)

Untuk mewujudkan pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban secara efektif serta perbaikan seluruh aspek pelaksanaan tugas pemasyarakatan melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan aspek pengawasan yang tidak hanya statis tapi bisa bersifat dinamis, maka perlu dibentuk Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal).

Dalam kesempatan iniKalapas Cilegon, Erry Tarunayang turut hadir dan menjadi Pembina Apel mengukuhan 5 Orang pegawai untuk menjadi Satops Patnal.

Dalam amanatnya Kalapas berpesan bahwa Tim Satops Patnal PAS nantinya bertugas merencanakan dan melaksanakan pengendalian gangguan kamtib dan potensi lainnya untuk kemudian melaporkan kepada pimpinan guna tindak lanjut pencegahan.

"Saya berpesan kepada saudara yang telah saya kukuhkan sebagai Tim Satops Patnal untuk melaksanakan pengendalian gangguan kamtib, Tidak hanya itu, tim ini juga nantinya berwenang menindak penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran yang dilakukan petugas Lapas Cilegon" jelas Erry.

Kalapas juga menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas Satops Patnal didasari pada tata nilai Tri Sakti Abiyana, yang berarti bahwa Satops Patnal melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan tiga prasyarat yaitu ketertiban, keselamatan, dan keamanan demi mendukung revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan.

"Berikan contoh, disiplin dalam menjalankan tugas dan selalu menjaga integritas agar Satops Patnal berperan sebagai pengawas aktivitas yang terjadi di lapas cilegon" tutup Erry.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun